Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sudah Diatur Mendagri, Inilah Aturan Jenis Pakaian Dinas ASN, termasuk Seragam Batik Korps PGRI

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Mendagri baru saja mengeluarkan aturan terkait pakaian dinas ASN termasuk PNS dan PPPK.

Setelah dikeluarkannya aturan Mendagri tersebut, kini antara PNS dan PPPK sudah tidak ada lagi perbedaan seragam.

Salah satu pakaian dinas ASN PNS dan PPPK guru yaitu seragam batik korps PGRI.

Baca Juga: Apa Saja Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Kelulusan Perorangan

Semua aturan pakaian dinas ASN PNS dan PPPK ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 10 tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Untuk lebih jelasnya, simaklah penjelasan pasal 3 dan 5 terkait aturan seragam ASN PNS dan PPPK berikut.

Dirangkum BERITA TREN dari channel YouTube Seribu Jalan pada 10 September 2024, inilah seragam PNS dan PPPK terbaru.

Baca Juga: Ini Dia Link Resmi untuk Mengecek Status Pendaftaran CPNS 2024 Kemenag! Cek, Apakah Namamu Tercantum?

Pasal 3

1. Jenis pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:

– Pakaian Dinas Harian
– Pakaian Dinas Harian penyelenggara urusan tertentu
– Pakaian sipil lengkap
– Pakaian dinas lapangan
– Pakaian dinas upacara besar
– Pakaian dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu
– Pakaian seragam batik korps pegawai RI
– Pakaian dinas di lingkungan Institut pemerintah dalam negeri

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Nonton Delico’s Nursery Episode 6 Sub Indo, Cek Disini untuk Link Nonton Resminya

2. Jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi meliputi:

– Pakaian Dinas Harian
– Pakaian Dinas Harian perangkat daerah tertentu
– Pakaian sipil lengkap
– Pakaian Dinas lapangan
– Pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu
– Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu
– Pakaian seragam batik korps pegawai RI

3. Jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten atau kota meliputi:

– Pakaian Dinas Harian
– Pakaian Dinas Harian berangkat daerah tertentu
– Pakaian sipil lengkap
– Pakaian dinas lapangan
– Pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu
– Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu
– Pakaian dinas upacara Camat dan Lurah
– Pakaian seragam batik korps pegawai RI.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan, Ini 5 Persiapan Sebelum SKD CPNS 2024

Selanjutnya pada pasal 5 dijelaskan bahwa:

1. Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. Pakaian dinas harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi Madya, staf khusus menteri dan pejabat pimpinan tinggi pertama.

b. Pakaian dinas harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional.

2. Pakaian dinas harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari senin dan selasa.

3. Penggunaan pakaian dinas harian khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana.

4. Jenis dan model serta spesifikasi pakaian dinas harian khaki sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Di dalam pasal 5 ini terlihat jelas bahwa tidak ada lagi perbedaan seragam dinas PNS dan PPPK.***

Tags: AturanMendagripakaian dinasseragam batik

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Tak Lagi Beda-beda, Seragam PNS dan PPPK Kini Sama, Apa Saja?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren