BERITA TREN – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 dapat diikuti bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Pada seleksi SKD CPNS 2024 ini, terdapat beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh peserta ujian.
Selain ketentuan peserta SKD CPNS 2024 juga harus mencermati dengan baik larangan yang telah disampaikan oleh pihak BKN.
Baca Juga: Pahami! Ternyata Ini Syarat Kelolosan SKD CPNS 2024, Bukan Cuma Lewat Passing Grade
Dimana semua ketentuan dan larangan ini akan menjadi penilaian tersendiri bagi peserta SKD CPNS 2024.
Maksudnya apabila peserta melakukan kesalahan dengan menjalankan larangan yang telah ditetapkan, maka peserta SKD CPNS 2024 tersebut akan dikenakan sanksi.
Salah satu sanksi bagi peserta SKD CPNS 2024 yaitu terkait kehadiran peserta di lokasi ujian.
Ternyata bagi peserta yang tidak hadir ujian SKD CPNS 2024, maka mereka akan beresiko terkena sanksi. Apa saja?
Dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah sanksi bagi peserta SKD CPNS 2024 apabila tidak datang saat ujian.
Sanksi bagi peserta telah ditetapkan dalam Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, sebagai berikut.
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
Baca Juga: Streaming Demon Lord Retry R Episode 4 Sub Indo di Tempat Nonton Anime Resmi
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
Itulah sanksi bagi peserta yang tidak hadir saat ujian SKD CPNS 2024.***