BERITA TREN – Awal ajaran baru 2024 para guru honorer dikejutkan dengan pemberhentian tugas yang disebut dengan istilah cleansing.
Berdasarkan penjelasan dari akun X @P2G_ID, kebijakan cleansing akan terjadi di berbagai daerah Indonesia. Namun, sampai tanggal 15 Juli, kebijakan tersebut baru ditemui di DKI Jakarta.
Terhitung dari tanggal tersebut, sudah ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing.
Baca Juga: Cleansing Membuat Nasib Guru Honorer Kian Mencekam! P2G Ungkap akan Terus Mengawal para Guru Honorer
Bukan hanya mempermasalahkan cleansing yang dilakukan secara mendadak, Kepala Bidang Advokasi Guru, Iman Zanatul Haeri juga kurang setuju dengan penggunaan diksi cleansing.
Dipantau BeritaTren.com dari akun X P2G_ID pada Selasa, 16 Juli 2024, “Penggunaan diksi ‘cleansing’ sangat bermasalah dari segi kebijakan karena memposisikan guru seperti benda yang mengganggu kebersihan, padahal mereka manusia” tegas iman.
Lebih lanjutnya, Iman juga mengatakan bahwa pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengirimkan edaran Cleansing Guru Honorer harus bisa menjelaskan apa maksud kebijakan tersebut.
Diungkapkan juga bahwa kebijakan cleansing tidaklah sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Sesuai yang tertulis pada pasal 7 ayat 2, pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Menurut Iman, kebijakan cleansing merupakan dampak dari penataan Kebijakan ASN sebagaimana yang tercantum dalam UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023.
Di dalam pasa 2 a – m dijelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN didasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, pendelegasian, netralitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan.***