BERITA TREN – Tunjangan sertifikasi guru atau yang biasa dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang berstatus ASN maupun guru swasta.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan sertifikasi guru PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang diterima selama satu bulan.
Tunjangan sertifikasi guru ini disesuaikan dengan gaji pokok terbaru yang diterima oleh guru.
Guru PNS yang memenuhi syarat sertifikasi akan menerima tunjangan dengan jumlah sesuai ketetapan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Mau Dapat Tunjangan Profesi Guru Non-ASN? Pastikan Kamu Penuhi 8 Syarat Ini!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, guru PNS akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan nominal antara Rp2.785.700 hingga Rp6.373.200.
Besaran tunjangan ini didasarkan pada gaji pokok PNS untuk golongan III A hingga IV E, yaitu golongan yang ditempati oleh guru dengan pendidikan minimal S1 atau D-IV.
Adapun besarnya tunjangan yang diterima oleh guru ditentukan oleh golongan jabatan dan lama masa kerjanya.
Guru PNS yang telah bersertifikasi dan memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV akan menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk guru swasta, tunjangan sertifikasi yang diterima bervariasi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kriteria Guru Honorer Prioritas PPPK Sudah Diungkap, Eks THK Termasuk?
Bagi mereka yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, tunjangan yang diberikan sebesar Rp1.500.000.
Namun, bagi guru swasta yang telah memiliki SK inpassing, mereka akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS.
Nominal dari tunjangan ini disesuaikan dengan golongan yang tercantum dalam SK tersebut.
Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru PNS dan swasta di tahun 2024 telah diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, dengan jadwal sebagai berikut:
Triwulan I: dimulai pada bulan April
Triwulan II: dimulai pada bulan Juli
Triwulan III: dimulai pada bulan Oktober
Triwulan IV: dimulai pada bulan November
Baca Juga: Guru Non ASN Mau Lamar PPPK 2024? Cek Detail Persiapan Mendaftar
Tunjangan ini akan langsung ditransfer ke rekening para guru yang berhak menerimanya.
Proses pencairan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Demikian informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru PNS dan swasta tahun 2024, lengkap dengan nominal dan jadwal pencairannya. ***