Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tunjangan Sertifikasi Guru Swasta Bisa Setara Gaji PNS atau Hingga Rp6 Juta, Ini Syarat dan Waktu Pencairannya!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Tunjangan sertifikasi guru atau yang biasa dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang berstatus ASN maupun guru swasta.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan sertifikasi guru PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang diterima selama satu bulan.

Tunjangan sertifikasi guru ini disesuaikan dengan gaji pokok terbaru yang diterima oleh guru.

Guru PNS yang memenuhi syarat sertifikasi akan menerima tunjangan dengan jumlah sesuai ketetapan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Mau Dapat Tunjangan Profesi Guru Non-ASN? Pastikan Kamu Penuhi 8 Syarat Ini!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, guru PNS akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan nominal antara Rp2.785.700 hingga Rp6.373.200.

Besaran tunjangan ini didasarkan pada gaji pokok PNS untuk golongan III A hingga IV E, yaitu golongan yang ditempati oleh guru dengan pendidikan minimal S1 atau D-IV.

Adapun besarnya tunjangan yang diterima oleh guru ditentukan oleh golongan jabatan dan lama masa kerjanya.

Guru PNS yang telah bersertifikasi dan memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV akan menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk guru swasta, tunjangan sertifikasi yang diterima bervariasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kriteria Guru Honorer Prioritas PPPK Sudah Diungkap, Eks THK Termasuk?

Bagi mereka yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, tunjangan yang diberikan sebesar Rp1.500.000.

Namun, bagi guru swasta yang telah memiliki SK inpassing, mereka akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS.

Nominal dari tunjangan ini disesuaikan dengan golongan yang tercantum dalam SK tersebut.

Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru PNS dan swasta di tahun 2024 telah diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, dengan jadwal sebagai berikut:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Triwulan I: dimulai pada bulan April

Triwulan II: dimulai pada bulan Juli

Triwulan III: dimulai pada bulan Oktober

Triwulan IV: dimulai pada bulan November

Baca Juga: Guru Non ASN Mau Lamar PPPK 2024? Cek Detail Persiapan Mendaftar

Tunjangan ini akan langsung ditransfer ke rekening para guru yang berhak menerimanya.

Proses pencairan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Demikian informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru PNS dan swasta tahun 2024, lengkap dengan nominal dan jadwal pencairannya. ***

Tags: ASNguruSertifikasiSwastaTunjangan

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Halaman 53, Kegiatan 6: Menuliskan Ulang Alur Teks Naratif

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren