BERITA TREN – Belakangan ini semakin marak terjadi tindak penipuan via telepon, SMS, atau WhatsApp yang merugikan banyak pihak.
Tingginya kasus penipuan yang terjadi, Kominfo memberi layanan khusus yaitu bersedia memblokir nomor yang terindikasi sebagai penipu.
Masyarakat wajib mengerti syarat dan tata caranya supaya kasus penipuan di Indonesia bisa ditekan.
Baca Juga: Simulasi Cicilan iPhone 15: Harga dan Biaya Bulanan Terbaru, Mulai dari 1 Hingga 3 Tahun!
Syarat Melaporkan Nomor yang Terindikasi Sebagai Penipu ke Kominfo
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat melaporkan nomor yang terindikasi sebagai penipu ke Kominfo.
Jangan khawatir, syarat-syaratnya mudah dipenuhi. Bagi yang penasaran dengan apa saja itu, simak poin-poin berikut:
- Melampirkan rekaman percakapan atau tangkapan layar percakapan dengan penipu
- Catat atau lampirkan nomor telepon pemanggil atau pengirim pesan
- Pelapor harus melampirkan identitasnya secara benar dan lengkap
Baca Juga: Cara Preorder iPhone 15: Fitur Terbaru yang Memukau, Tersedia di Indonesia Mulai 27 Oktober 2023!
Syarat-syarat tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong.
Perlu diingat, pengaduan ini hanya berlaku untuk nomor SIM card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri saja.
Cara Pelaporan Nomor yang Terindikasi Sebagai Penipu
Program pelaporan nomor penipu sudah diuji coba sejak Juni 2023 yang ternyata hingga saat ini ada sekitar 3.250 nomor yang diblokir karena terindikasi disalahgunakan untuk melakukan penipuan.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Redmi 12, Ada 7 Poin yang Bikin Kamu Mikir Buat Segera Beli HP yang Satu Ini!
Kominfo tidak serta-merta akan memblokir nomor yang dilaporkan, mereka terlebih dahulu mengecek kebenaran dari pernyataan pelapor.
Hal itu bertujuan agar layanan pelaporan nomor penipu bisa efektif memberantas penipuan, bukan digunakan untuk ajang iseng. Mengenai caranya, berikut penjelasannya:
- Akses web browser, kemudian buka laman https://aduannomor.id/.
- Setelah laman tersebut terbuka, pilih opsi laporkan nomor seluler.
- Masukkan nomor yang ingin dilaporkan.
- Isi kategori pelaporan sesuai yang kamu alami.
- Lanjutkan dengan mengisi biodata pelapor.
- Tuliskan kronologi kejadian, kemudian unggah bukti-buktinya.
Baca Juga: Cek Spesifikasi dalam Perbandingan Redmi 12 vs Vivo Y27 5G Ini, Kamu Cocok yang Mana?
Dalam rangka mencegah banyaknya orang yang merasa dirugikan akibat mengalami penipuan, jangan ragu-ragu melaporkan nomor mereka ke Kominfo.***