Pendaftaran barcode Pertalite untuk mobil bekas yang status kepemilikannya belum balik nama tetap bisa dilakukan dengan menggunakan data STNK asli meskipun nama di KTP Anda berbeda dengan nama yang tertera di surat kendaraan tersebut. Kebijakan ini memudahkan pemilik kendaraan tangan kedua agar tetap bisa mengakses BBM bersubsidi tanpa harus menunggu proses administrasi balik nama yang memakan waktu lama. Fokus utama dalam proses ini adalah kecocokan data antara foto fisik kendaraan dan dokumen STNK yang diunggah ke sistem Subsidi Tepat.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Barcode Pertalite
Sebelum memulai pendaftaran di tahun 2026 ini, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dalam format digital (foto/scan) dengan resolusi yang jelas agar sistem verifikasi AI tidak menolak pengajuan Anda. Berikut adalah daftar prasyarat utamanya:
- Foto KTP Pemilik Saat Ini: Meskipun STNK belum balik nama, Anda tetap bisa menggunakan KTP pribadi Anda sebagai pendaftar/akun pengelola.
- Foto STNK Tampak Depan dan Belakang: Pastikan masa berlaku pajak kendaraan masih aktif dan foto terlihat sangat jelas tanpa pantulan cahaya.
- Foto Kendaraan Tampak Samping: Foto harus memperlihatkan jumlah roda dan bodi kendaraan secara utuh.
- Foto Nomor Polisi Kendaraan: Pastikan pelat nomor terlihat jelas dan sesuai dengan yang tertulis di STNK.
- Foto Kir (Khusus Kendaraan Tertentu): Jika kendaraan Anda masuk kategori yang memerlukan Kir.
Langkah Mendaftarkan Barcode Pertalite Mobil Bekas Tanpa Balik Nama
Setelah semua dokumen siap, Anda dapat mengikuti langkah-langkah teknis berikut ini untuk mendapatkan QR Code subsidi:
- Akses portal resmi Subsidi Tepat melalui peramban di ponsel atau laptop Anda.
- Buat akun baru dengan mengisi alamat email dan kata sandi yang aktif.
- Lakukan konfirmasi aktivasi melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
- Login kembali dan pilih menu Daftar Kendaraan Baru.
- Masukkan data kendaraan sesuai dengan yang tertera pada STNK meskipun belum atas nama Anda sendiri.
- Unggah semua foto dokumen yang diminta dengan ukuran file yang tidak melebihi batas maksimal (biasanya di bawah 2MB).
- Tunggu proses verifikasi yang memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja.
Jika Anda menemui kendala di mana nomor polisi mobil bekas Anda sudah terdaftar oleh pemilik sebelumnya, Anda harus melakukan penghapusan data atau perubahan akun. Untuk memahami prosedurnya secara teknis, Anda bisa membaca cara praktis mengubah nomor polisi pada barcode agar data kendaraan sinkron dengan akun baru Anda.
Baca Juga: Jadwal Hari Kedua GOTF 2026 Mobile Legends: Laga Penentu Bigetron dan Onic
Solusi Jika Pendaftaran Ditolak atau Terblokir
Penolakan pendaftaran sering terjadi karena foto dokumen yang buram atau data yang tidak sinkron. Jika status pendaftaran Anda menunjukkan indikasi blokir atau data sudah digunakan, segera hubungi pusat bantuan atau kunjungi booth pendaftaran di SPBU terdekat. Penting juga untuk mengetahui cara ampuh mengatasi barcode yang terkena blokir guna memastikan akses BBM Anda kembali normal.
Pertanyaan Umum Seputar Barcode Pertalite Mobil Bekas
Apakah harus menggunakan KTP pemilik lama sesuai STNK?
Tidak perlu. Anda bisa menggunakan KTP Anda sendiri sebagai pemilik kendaraan saat ini untuk mendaftarkan akun di portal Subsidi Tepat.
Berapa lama masa berlaku barcode setelah disetujui?
Barcode berlaku selama masa pajak STNK masih aktif. Jika Anda melakukan perpanjangan STNK atau balik nama nantinya, disarankan untuk memperbarui data foto STNK di sistem.
Bagaimana jika mobil bekas yang saya beli sudah memiliki barcode dari pemilik lama?
Anda harus meminta pemilik lama untuk menghapus data kendaraan tersebut dari akun mereka, atau Anda dapat mengajukan permohonan pemindahan data di posko bantuan Pertamina terdekat dengan menunjukkan bukti kwitansi pembelian mobil.
Baca Juga: Bola Lampu 125 Tahun di California Menyala Sejuta Jam, Fisikawan Luruskan Mitos







