BERITA TREN – Apa yang menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam sengketa Blok Ambalat? Simak penjelasan lengkapnya hingga akhir.
Sengketa Ambalat muncul antara Indonesia dan Malaysia terkait wilayah yang kaya akan sumber daya alam.
Kedua negara mengklaim wilayah ini sebagai bagian dari kedaulatannya.
Apa yang menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam sengketa Blok Ambalat antara lain adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan peta-peta yang diterbitkan oleh Belanda saat menjajah Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga mengandalkan prinsip-prinsip hukum internasional untuk memperkuat klaimnya atas wilayah ini.
Apa yang Menjadi Dasar Hukum bagi Indonesia dalam Sengketa Blok Ambalat
Blok Ambalat adalah wilayah laut yang menjadi sumber sengketa antara Indonesia dan Malaysia.
Terletak di Laut Sulawesi, blok ini kaya akan sumber daya alam, terutama minyak dan gas.
Sengketa ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga terkait dengan kedaulatan negara.
Berikut dasar hukum yang digunakan Indonesia dalam sengketa ini.
1. Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982)
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Wilayah Negara? Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Salah satu dasar hukum utama yang digunakan Indonesia dalam sengketa Blok Ambalat adalah Konvensi Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982).
Indonesia dan Malaysia sama-sama menandatangani dan meratifikasi konvensi ini.
UNCLOS memberikan panduan tentang batas-batas laut, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen.
Menurut UNCLOS, setiap negara memiliki hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam di ZEE dan landas kontinen mereka.
Indonesia berargumen bahwa Blok Ambalat berada dalam ZEE dan landas kontinen Indonesia, berdasarkan perhitungan yang diatur oleh UNCLOS.
2. Deklarasi Djuanda 1957
Deklarasi Djuanda yang diumumkan pada 13 Desember 1957.
Baca Juga: Sebutkan Dampak Positif dan Negatif Globalisasi, Rangkuman Materi PPKN Kelas 6 Tema 4
Deklarai ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang seluruh perairannya di antara pulau-pulau adalah wilayah kedaulatannya.
Deklarasi ini kemudian menjadi dasar bagi perundingan dan pengakuan internasional melalui UNCLOS.
Dalam sengketa Ambalat, Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa perairan dan dasar laut yang mengelilingi kepulauan Indonesia, termasuk Ambalat, adalah bagian dari wilayah Indonesia.
3. Peraturan Pemerintah Indonesia No. 38 Tahun 2002
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Persatuan dan Kesatuan Bangsa, PEMBAHASAN Kunci Jawaban UAS Kelas 6 PPKN Kelas 4
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia menjadi salah satu dasar hukum domestik yang digunakan Indonesia.
Peraturan ini menetapkan garis pangkal dari mana ZEE dan landas kontinen diukur.
Dengan demikian, peraturan ini mendukung klaim bahwa Ambalat adalah bagian dari landas kontinen Indonesia.
4. Peta Nasional Indonesia Tahun 2005
Peta Nasional Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) pada tahun 2005 juga menjadi alat penting dalam sengketa ini.
Baca Juga: Sebutkan Regulasi yang Mengatur Batas Wilayah Indonesia, Pembahasan Jawaban Soal UAS PPKN Kelas 10
Peta tersebut menunjukkan bahwa Blok Ambalat berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia.
Peta ini digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat klaimnya di forum internasional.
Sengketa Blok Ambalat adalah isu yang melibatkan berbagai aspek hukum internasional dan domestik.
Indonesia menggunakan berbagai dasar hukum untuk mempertahankan klaimnya atas wilayah ini, mulai dari UNCLOS 1982, Deklarasi Djuanda, peraturan pemerintah, peta nasional, hingga upaya diplomatik dan argumen sejarah.
Meskipun sengketa ini belum sepenuhnya terselesaikan, dasar hukum yang kuat memberikan landasan bagi Indonesia untuk terus memperjuangkan kedaulatannya atas Blok Ambalat.
Demikian penjelasan mengenai apa yang menjadi dasar hukum bagi indonesia dalam sengketa blok ambalat, semoga membantu.***