Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Apakah Seseorang Boleh Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang telah Meninggal Dunia Jelaskan Alasannya? Umat Muslim harus Tahu Ini!

by Kris Dwi Antara
Mei 6, 2024
in Pendidikan
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Ada banyak yang penasaran, apakah seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia, jelaskan alasannya?

Haji merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk umat muslim bagi yang mampu.

Akibat banyaknya yang sangat ingin menunaikan ibadah haji, membuat waktu tunggunya cukup lama.

Baca Juga: Hikmah Beriman Kepada Qada dan Qadar, Bikin Jiwa Lebih Tenang Hadapi Semua Masalah

Akibat waktu tunggu yang cukup lama tersebut, membuat beberapa orang yang umurnya sudah terlalu tua atau justru sudah meninggal dunia.

Padahal orang tersebut sudah mendaftarkan haji sebelumnya dan ingin menunaikan ibadah haji meskipun belum sempat berangkat.

Lalu, apakah seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia, jelaskan alasannya?

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Apakah Boleh Menunaikan Ibadah haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia?
Ketika musim haji tiba, ada banyak hal yang berkaitan dengan ibadah haji yang ditanyakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Jelaskan Pengertian Hubban dalam Ayat Al Baqarah 165? CEK, Jawaban Lengkapnya

Salah satunya adalah apakah boleh menunaikan ibadah haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia?

Menunaikan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal dunia sering disebut dengan badal haji.

Agama Islam memberikan kemudahan bagi orang sakit dan sudah meninggal dunia agar bisa menunaikan ibadah haji dengan memakai badal haji.

Bahkan menurut beberapa ulama, badal haji diperbolehkan dan sah jika untuk orang yang meninggal dunia.

Baca Juga: TERJAWAB! Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Begini Pendapat Beberapa Ulama

Mereka yang meninggal dunia tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup, tapi dia tidak sempat melakukan ibadah haji karena alasan tertentu. Seperti menunggu lama antrian sehingga meninggal dunia.

Mayoritas ulama empat mazhab sepakat kalau ibadah badal haji untuk orang yang sudah meninggal dunia hukumnya boleh dan sah.

Apalagi orang tersebut sudah masuk dalam kriteria wajib menunaikan ibadah haji ketika masih hidup, tapi tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.

Adapun ulama emat mazhab yang memperbolehkan pelaksanaan badal haji adalah imam Syafi’i, Imam Hanafi, dan Imam Hanbali.

Sedangkan Imam Maliki tidak memperbolehkan pelaksanaan badal haji, kecuali adanya peninggalan wasiat agar dihajikan oleh keturunannya.

Itulah penjelasan tentang apakah seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia. Semoga penjelasan bisa bermanfaat.

***

Tags: badal hajiibadah hajiMeninggal Dunia

Berita Terkait

Jelaskan Hambatan Kultural dalam Pelaksanaan Agenda Reformasi, Begini Jawabannya
Pendidikan

Jelaskan Hambatan Kultural dalam Pelaksanaan Agenda Reformasi, Begini Jawabannya

by Kris Dwi Antara
Juni 14, 2025
71 Ribu Tenaga Honorer Jadi Prioritas di PPPK, Seleksi Tahap II Tentukan Nasib Akhir
Pendidikan

71 Ribu Tenaga Honorer Jadi Prioritas di PPPK, Seleksi Tahap II Tentukan Nasib Akhir

by Kris Dwi Antara
Desember 30, 2024
Lolos Seleksi SKB CPNS 2024? Ini Langkah Selanjutnya dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!
Pendidikan

Lolos Seleksi SKB CPNS 2024? Ini Langkah Selanjutnya dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!

by Kris Dwi Antara
Desember 30, 2024
Awas! Peserta Lulus PPPK 2024 Tahap I BKKBN Bisa Dianggap Mundur Jika Abaikan Langkah Ini
Pendidikan

Awas! Peserta Lulus PPPK 2024 Tahap I BKKBN Bisa Dianggap Mundur Jika Abaikan Langkah Ini

by Kris Dwi Antara
Desember 29, 2024
KemenPAN-RB Resmi Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Peserta Gagal CPNS, Ini Persyaratannya
Pendidikan

KemenPAN-RB Resmi Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Peserta Gagal CPNS, Ini Persyaratannya

by Kris Dwi Antara
Desember 29, 2024
Next Post

Menjadi Lulusan Ahli Gizi Terbaik; Berikut Ini Merupakan Beberapa Pilihan Universitas dengan Jurusan Ahli Gizi Terbaik di Indonesia

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren