BERITA TREN – Ada banyak yang penasaran, apakah seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia, jelaskan alasannya?
Haji merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk umat muslim bagi yang mampu.
Akibat banyaknya yang sangat ingin menunaikan ibadah haji, membuat waktu tunggunya cukup lama.
Baca Juga: Hikmah Beriman Kepada Qada dan Qadar, Bikin Jiwa Lebih Tenang Hadapi Semua Masalah
Akibat waktu tunggu yang cukup lama tersebut, membuat beberapa orang yang umurnya sudah terlalu tua atau justru sudah meninggal dunia.
Padahal orang tersebut sudah mendaftarkan haji sebelumnya dan ingin menunaikan ibadah haji meskipun belum sempat berangkat.
Lalu, apakah seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia, jelaskan alasannya?
Apakah Boleh Menunaikan Ibadah haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia?
Ketika musim haji tiba, ada banyak hal yang berkaitan dengan ibadah haji yang ditanyakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Jelaskan Pengertian Hubban dalam Ayat Al Baqarah 165? CEK, Jawaban Lengkapnya
Salah satunya adalah apakah boleh menunaikan ibadah haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia?
Menunaikan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal dunia sering disebut dengan badal haji.
Agama Islam memberikan kemudahan bagi orang sakit dan sudah meninggal dunia agar bisa menunaikan ibadah haji dengan memakai badal haji.
Bahkan menurut beberapa ulama, badal haji diperbolehkan dan sah jika untuk orang yang meninggal dunia.
Baca Juga: TERJAWAB! Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Begini Pendapat Beberapa Ulama
Mereka yang meninggal dunia tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup, tapi dia tidak sempat melakukan ibadah haji karena alasan tertentu. Seperti menunggu lama antrian sehingga meninggal dunia.
Mayoritas ulama empat mazhab sepakat kalau ibadah badal haji untuk orang yang sudah meninggal dunia hukumnya boleh dan sah.
Apalagi orang tersebut sudah masuk dalam kriteria wajib menunaikan ibadah haji ketika masih hidup, tapi tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.
Adapun ulama emat mazhab yang memperbolehkan pelaksanaan badal haji adalah imam Syafi’i, Imam Hanafi, dan Imam Hanbali.
Sedangkan Imam Maliki tidak memperbolehkan pelaksanaan badal haji, kecuali adanya peninggalan wasiat agar dihajikan oleh keturunannya.
Itulah penjelasan tentang apakah seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia. Semoga penjelasan bisa bermanfaat.
***