BERITATREN – Jadi, apa jawaban atas pertanyaan bagaimana pendapatmu tentang kebebasan Berekspresi bagi anak muda di Indonesia ? Kamu bisa temukan referensinya di artikel berikut ini.
Pertanyaan tentang bagaimana pendapatmu tentang kebebasan Berekspresi bagi anak muda di Indonesia ini banyak ditanyakan oleh warganet khususnya para pelajar di Indonesia.
Karena terkadang pertanyaan bagaimana pendapatmu tentang kebebasan Berekspresi bagi anak muda di Indonesia ini muncul di soal dan banyak yang bingung akan jawaban pastinya.
Baca Juga: Jawaban Soal Umpan Balik Seperti Apa Yang Pernah Ibu Dan Bapak Guru Lakukan? Ini Jawabannya
Pertanyaan atau soal memang merupakan suatu bahan yang digunakan untuk melatih pengetahuan kita sampai dengan mana.
Selain itu, soal juga melatih kita untuk terus mengingat suatu hal yang tentu dapat lebih melekat kedalam ingatan jangka panjang.
Jadi dengan adanya soal salah satunya pertanyaan bagaimana pendapatmu tentang kebebasan Berekspresi bagi anak muda di Indonesia ini semoga dapat menambah daya ingat kita ya.
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, bahwasanya ini dia jawaban dari pertanyaan bagaimana pendapatmu tentang kebebasan Berekspresi bagi anak muda di Indonesia tersebut:
Anak muda merupakan generasi penerus bangsa, oleh karena itu anak mudah harus berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Pendapat dan kebebasan ekspresi anak muda sangat diperlukan untuk memberikan evaluasi terhadap kerja pemerintah.
Baca Juga: Bagaimana Proses Kedatangan Bangsa Deutro Melayu ke Indonesia? Jadi begini ceritanya
Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan suatu kebebasan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kebebasan berserikat juga dijamin dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM:
• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
• Pasal 24 ayat (1) UU HAM
“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”
Itulah tadi ya, referensi jawaban yang mungkin bisa kamu jadikan bahan belajar.
Disclaimer : Jangan jadikan jawaban di atas sebagai acuan kamu, cari referensi pendukung atau referensi lain agar kamu semakin yakin dengan jawaban kamu.
Artikel ini hanya bertujuan untuk berbagi informasi kepada guru, orang tua dan siswa yang sudah mengerjakan soal ini didalam ulangan atau tes lain.
Jawaban di atas jika tidak menjamin kebenaran seratus persen, maka dari itu cari referensi sejenis yang dapat memperkuat jawaban kamu saat ini.