BERITA TREN – Apakah penerima KIP Kuliah 2024 dapat mengikuti atau mendaftar beasiswa pendidikan lain?
KIP Kuliah sendiri program dari Kemendikbud untuk membantu calon mahasiswa yang ingin kuliah tapi terbentur masalah ekonomi.
Namun apakah misal jika telah menjadi penerima KIP Kuliah 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi beasiswa tempat lain?
Baca Juga: ASYIK! KIP Kuliah 2024 Disalurkan Penerimanya Mahasiswa Semester Ini, Cari ke 200 Ribu Lebih
Sedari awal KIP Kuliah sendiri bukan program beasiswa, meskipun penermanya memang harus punya prestasi akademik yang mumpuni.
Berbicara soal KIP Kuliah, biaya bantuan pendidikan tersebut rupanya telah mulai disalurkan kepada penerima manfaat.
Penerima manfaatnya adalah mereka yang kategori mahasiswa on going.
Baca Juga: 5 Universitas di Bandung dengan Jurusan Matematika Terbaik Menurut Edurank, UPI Nomor 1, ITB?
“Hai, Sobat KIP Kuliah. Bantuan biaya hidup dan biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka On Going pada semester genap tahun akademik 2023/2024 sudah cair!,” tulis akun @ puslapdik_dikbud.
Diketahui pula telah disalurkan kepada lebih dari 280 ribu mahasiswa yan berstatus on going pada tahun akademik 2023-2024.
“Bantuan telah disalurkan kepada 288.518 mahasiswa on going dengan total anggaran Rp2.599.651.713.940,” masih dalam keterangan akun IG @ puslapdik_dikbud.
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi mahasiswa yang menjadi penerima manfaat selama ini.
KIP Kuliah dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang hubungannya dengan kegiatan akademik mahasiswa, termasuk biaya kuliah.
Lantas apakah penerima manfaat KIP Kuliah 2024 boleh mengincar beasiswa dari tempat lain?
BOLEHKAH PENERIMA KIP KULIAH 2024 IKUT BEASISWA TEMPAT LAIN?
Terkait hal tersebut perlu diketahui ada aturan atau ketentuan berlaku.
Dilansir dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, mengenai ketentuan bolehkan penerima KIP Kuliah ikut atau mendaftar beasiswa tempat lain sebenarnya tidak masalah.
Baca Juga: Kondisi Geografis Vietnam, Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 SD Halaman 77
Asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.
Itulah ketentuan soal boleh tidaknya penerima KIP Kuliah 2024 mengikuti atau mendaftar beasiswa lain selain KIP Kuliah. **