BERITA TREN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki jaminan hidup yang diatur oleh negara melalui PT Taspen (Persero).
Jaminan ini tidak hanya berlaku untuk PNS aktif, tetapi juga untuk pensiunan dan ahli warisnya.
Jika seorang PNS aktif meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan sejumlah manfaat yang telah diatur oleh pemerintah.
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, hak-hak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2025 dan PP Nomor 66 Tahun 2017.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ahli waris PNS aktif yang wafat dapat mengajukan klaim atas empat manfaat utama, yaitu:
- Tabungan Hari Tua (THT)
Merupakan tabungan yang dihimpun selama masa kerja PNS dan dapat dicairkan oleh ahli waris setelah peserta meninggal dunia. - Uang Duka Wafat (UDW)
Uang santunan yang diberikan untuk membantu keluarga dalam menghadapi situasi duka. - Dana Penguburan
Baca Juga: Pecinta Kuliner Khas Daerah Aceh, Wajib Banget Coba Resep Jengkol Goreng Sambalado Khas Aceh Ini!
Dana yang ditujukan untuk membantu biaya pemakaman peserta yang meninggal dunia. - Beasiswa
Diberikan kepada anak-anak dari peserta yang meninggal dunia untuk mendukung pendidikan mereka.
Syarat Pengajuan Hak Ahli Waris
Untuk mengklaim keempat hak tersebut, ahli waris harus melengkapi dokumen dan memenuhi syarat berikut:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG). Dokumen ini harus dibuat oleh bendahara gaji berdasarkan bulan kejadian.
- Surat Kematian yang Dilegalisir. Jika sudah memiliki akta kematian dengan barcode, legalisasi tidak diperlukan.
- Foto Copy Surat Nikah yang Dilegalisir. Wajib jika pemohon adalah istri sah peserta.
- Foto Copy Kenaikan Pangkat atau Gaji Berkala Terakhir.
- Foto Copy Identitas Diri. Bisa berupa KTP, SIM, atau paspor pemohon yang masih berlaku.
- Foto Copy Buku Rekening Pemohon.
Proses pengajuan klaim ini perlu dilakukan melalui kantor Taspen setempat dengan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut.
Perlindungan untuk Keluarga PNS
Hak-hak ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan keluarga PNS.
Dengan adanya jaminan dari Taspen, keluarga PNS yang ditinggalkan diharapkan dapat terbantu secara finansial dan tetap mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan kehidupan dengan baik.
Untuk informasi lebih lanjut, ahli waris dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau mengakses situs resmi Taspen guna memastikan proses klaim berjalan lancar.
***







