Kelengkapan Penetapan TEWAS bagi PNS yang Meninggal Dunia dalam Tugas
Istilah TEWAS digunakan untuk menyebut PNS meninggal dunia dalam tugasnya, sebagai pembeda dengan PNS yang meninggal biasa.
Istilah TEWAS digunakan untuk menyebut PNS meninggal dunia dalam tugasnya, sebagai pembeda dengan PNS yang meninggal biasa.
Inilah kriteria khusus bagi PNS meninggal dunia saat menjalankan tugas yang mendapatkan hak kepegawaian serta diberhentikan secara hormat.
© 2024 Berita Tren
© 2024 Berita Tren