Aturan Pencairan Uang Makan PNS: Ternyata Bukan Seminggu Sekali, Golongan 1 Rp35 ribu
Berikut ini aturan pencairan uang makan PNS yang ternyata bukan seminggu sekali. Cek Rp35 ribu didapat golongan 1.
Berikut ini aturan pencairan uang makan PNS yang ternyata bukan seminggu sekali. Cek Rp35 ribu didapat golongan 1.
Segini besaran uang makan PNS yang sudah ditentukan dan diatur. Berapa yang didapat golongan 1 dan 2? Cek besarannya.
PMK nomor 39 tahun 2024 juga memuat besaran uang makan telah diteken Sri Mulyani. Besaran uang makan PNS akan diberlakukan ...
© 2024 Berita Tren
© 2024 Berita Tren