BERITA TREN – Kabar bahagia untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di instansi pusat maupun daerah.
Pasalnya PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan yang nilainya cukup menggiurkan.
Tentunya tambahan penghasilan PNS ini akan diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan.
Para PNS tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jumlah yang mereka terima seperti biasa.
Namun tambahan penghasilan ini tidak diambilkan dari gaji pokok dan tunjangan PNS tersebut.
Melainkan berupa tambahan penghasilan dari pemerintah kepada PNS itu sendiri.
Baca Juga: Membangun Sinergi: Peran ASN dalam Menciptakan Harmonisasi
Untuk mendapatkan tambahan penghasilan para PNS tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan.
Dimana penghasilan tambahan ini berupa uang lembur.
Uang lembur setiap PNS dhitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS itu sendiri.
Dirangkum BERITA TREN, berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut besaran nominal uang lembur untuk PNS:
Golongan I: Rp18.000 per orang per jam
Golongan II: Rp24.000 per orang per jam
Baca Juga: Nonton 2.5 jigen no Ririsa Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu: Awal yang Sangat Baik!
Golongan III: Rp30.000 per orang per jam
Golongan IV: Rp36.000 per orang per jam
Sedangkan uang makan lembur untuk PNS juga besaran nominalnya disesuaikan golongannya masing-masing.
Baca Juga: Tanda Tangan di Atas E-Materai? Simak Penggunaan Materai Elektronik yang Tepat saat Daftar CPNS 2024
Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut besaran nominal uang makan lembur untuk PNS:
Golongan I: Rp35.000 per orang per hari
Golongan II: Rp35.000 per orang per hari
Golongan III: Rp37.000 per orang per hari
Golongan IV: Rp41.000 per orang per hari
***