BERITA TREN – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah dijelaskan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK.
Di dalam Undang-Undang tersebut sudah disebutkan bahwa pada Desember 2024 permasalahan terkait tenaga honorer harus sudah selesai diatasi.
Semua tenaga honorer yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan bisa diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024, Cek Formasi dan Syaratnya di Sini
Di samping itu pemerintah juga melarang untuk mengangkat tenaga honorer setelah Desember 2024 tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK yaitu mereka wajib terverifikasi dalam data base BKN.
Menpan RB menjelaskan bahwa ada dua kategori tenaga honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat Bisa Jadi ASN Basarnas Lho! Cek Formasi Basarnas CPNS 2024 di Sini
Yaitu tenaga honorer yang sudah memiliki masa kerja selama lebih dari 5 tahun dan berusia setidaknya diatas 55 tahun.
Namun baru-baru ini Menpan RB mengungkapkan tiga kategori tenaga honorer yang akan dibatalkan jadi PPPK.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah tiga kategori tenaga honorer yang batal diangkat menjadi PPPK menurut Menpan RB.
Baca Juga: Pengadaan PPPK 2024 Segera Dibuka, BKN Ungkap Jenis Jabatan Bisa Diisi Pelamar yang Lolos
1. Tenaga honorer yang memiliki ambang batas usia mendekati pensiun
Dimana MenPAN RB akan membatalkan kategori ini untuk diangkat menjadi PPPK.
2. Bagi tenaga honorer yang sudah tidak aktif bekerja dalam kurun waktu selama tiga bulan bahkan lebih
MenPan RB resmi membatalkan tenaga honorer di syarat kedua ini untuk menjadi PPPK akan dianggap telah melepaskan tanggung jawabnya selama bertugas di pemerintahan.
3. Tenaga honorer yang punya riwayat pelanggaran disiplin
Jika tenaga honorer tercatat memiliki riwayat pelanggaran disiplin, maka otomatis dirinya tidak akan diangkat sebagai PPPK oleh MenPAN RB.
Karena hal tersebut tentu sudah mencoreng dirinya sebagai pengabdi di pemerintahan karena tidak disiplin saat melakukan tugas dan tanggung jawabnya sehingga mendapatkan pelanggaran.***