Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tunjangan Kinerja alias Tukin ASN Instansi Pusat 100 Persen? PNS Pusat Dapat Kabar Gembira

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Kabar bahagia bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada kabar soal tunjangan kinerja alias tukin.

Pasalnya ASN yang berada di instansi pusat akan mendapatkan tunjangan kinerja mencapai seratus persen.

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan salah satu tunjangan yang diterima oleh ASN PNS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Mau Jadi ASN dengan Tunjangan Gede? Ini Estimasi Tunjangan PNS Kemenkeu dan Pemkot Jaksel yang Bikin Ngiler

Tukin ini dapat diterima oleh ASN PNS baik di instansi pusat maupun di instansi daerah.

Besaran tukin yang diterima oleh masing-masing ASN ini tergantung pada jabatan dari PNS tersebut.

Adapun nominal tukin yang diterima oleh ASN PNS instansi pusat tentu berbeda dengan ASN PNS di instansi daerah.

Baca Juga: Menpan RB Beri Bocoran Soal Pengadaan ASN PPPK, Sudah Terlihat Formasinya?

Untuk ASN instansi daerah, nominal tukin yang mereka terima ditentukan oleh daerah masing-masing.

Sehingganya antara satu daerah dengan daerah yang lain masing-masing ASN PNS nya akan mendapatkan besaran tukin yang berbeda.

Kali ini pemerintah telah menginformasikan bahwa tukin yang akan diterima oleh ASN PNS instansi pusat mengalami kenaikan seratus persen.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sudah Dipastikan PNS Dapat Uang Makan, Besaran Golongan 1 dan 2?

Dirangkum BERITA TREN dari akun TikTok @menujusenja14, inilah penjelasan tentang tukin ASN instansi Pusat.

Dalam update terbaru pada tahun 2024 ini tukin ASN PNS instansi Pusat naik menjadi seratus persen.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sudah Dipastikan PNS Dapat Uang Makan, Besaran Golongan 1 dan 2?

Tidak hanya ASN PNS instansi pusat, untuk instansi daerah pun juga bisa seratus persen asalkan mampu memperhatikan keuangan daerah masing-masing.

Hal ini sejalan pada kebijakan tahun 2024 yaitu tukin bagi ASN di instansi pusat 100% dan TPP bagi instansi daerah paling banyak 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.***

Tags: instansi pusatSeratusTukin ASNTunjangan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Nonton Ookami to Koushinryou: Merchant Meets the Wise Wolf Episode 21 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu: Cek Disini!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren