BERITA TREN – Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.
Bagi para pelamar CPNS 2024 yang mempunyai talenta talenta terbaik bangsa, mereka bisa melamar di instansi pusat maupun daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyebutkan bahwa sebanyak 547 instansi pemerintah telah mengusulkan formasi CPNS 2024.
Baca Juga: Penerimaan CPNS Kota Bogor 2024 Dibuka, Formasi Tersedia Tak Sampai 50? Cek Berapanya
Dari 547 instansi pemerintah ini, sekitar 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah akan menyediakan total 250.407 formasi bagi yang memiliki kemampuan terbaik.
Sejalan dengan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS 2024 baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB.
Para pelamar CPNS 2024 dapat mengaksesnya melalui portal SSCASN BKN.
Baca Juga: Masa Perjanjian Kerja PPPK Ternyata Berbeda untuk Setiap Jabatan, Cek Usia Pensiun Anda!
Dalam penjelasannya, Menpan RB mengatakan kepada seluruh pelamar CPNS 2024 agar mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan formasi yang tersedia pada masing-masing instansi.
Tidak hanya itu, pelamar CPNS 2024 juga bisa mencermati kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemenuhan akan kebutuhan ASN, seluruh Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS melalui CPNS 2024 asalkan memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Apa Benar Scan Berkas Pendaftaran CPNS Harus Memakai Scanner? Cari Tahu Penjelasannya di Sini
“Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran,” ujar Menpan RB yang dikutip BERITA TREN dari laman menpan.go.id.
Dalam hal ini Menpan RB mengingatkan juga kepada pelamar CPNS 2024 bahwa mereka hanya boleh mendaftar satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
Di samping itu, BKN juga menghimbau kepada pelamar CPNS 2024 agar hanya melamar di satu formasi saja.
Baca Juga: Apa Benar Scan Berkas Pendaftaran CPNS Harus Memakai Scanner? Cari Tahu Penjelasannya di Sini
Melalui laman instagramnya, BKN mengungkapkan bahwa bagi pelamar yang NIK-nya sudah terdaftar di CPNS maka tidak boleh lagi melamar di PPPK.
Jika kedapatan, maka pelamar tersebut akan dinyatakan gugur baik pada seleksi CPNS 2024 maupun PPPK.***