BERITA TREN – Berdasarkan keterangan yang dituliskan di laman resmi jogjaprov.go.id, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan hal itu, para peserta CPNS 2024 patut berhati-hati. Takutnya, nama peserta terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol), meski tidak merasa pernah mendaftar.
Padahal, salah satu syarat utama daftar CPNS adalah peserta tidak boleh menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Baca Juga: Daftar Formasi Instansi Pusat untuk Lulusan SLTA Sederajat!
Belajar dari pengalaman peserta CPNS di tahun sebelumnya yang gagal karena namanya tercatut sebagai anggota parpol, pemilik akun TikTok @pakpolhut meminta agar peserta CPNS 2024 berhati-hati.
Dikutip BeritaTren.com dari akun TikTok @pakpolhut pada Rabu, 21 Agustus 2024, “Pengalaman tahun kemarin, ada beberapa orang gagal di seleksi administrasi karena nama mereka dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik”, terangnya.
Sebagai langkah meminimalisir kemungkinan tidak lolos saat seleksi administrasi, peserta CPNS 2024 disarankan untuk mengecek namanya terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol atau tidak dengan cara berikut:
Baca Juga: Apa Benar Scan Berkas Pendaftaran CPNS Harus Memakai Scanner? Cari Tahu Penjelasannya di Sini
- Akses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
- Selanjutnya, klik menu “Cek Anggota & Pengurus Parpol”, atau
- Kunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
- Langkah berikutnya, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka! Cari Tahu Siapa yang Bisa Melamar CPNS 2024
- Setelah itu jangan lupa untuk centang kolom “I’m not a robot”
- Klik tombol “Cari”
- Tunggu beberapa saat sampai halaman menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai parpol dalam Sipol.***