BERITA TREN – Para calon ASN khususnya CPNS dan PPPK wajib berhati-hati.
Pasalnya NIK yang terdaftar ganda akan memiliki pengaruh terhadap pendaftaran CPNS dan PPPK.
Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka oleh pemerintah secara resmi pada 20 Agustus 2024 kemarin.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Bagaimana Cara Cek Formasi yang CPNS 2024? Ini Tutorial Mudahnya
Lain halnya dengan CPNS 2024 pendaftaran PPPK ternyata tidak beriringan.
Saat ini pemerintah baru membuka pendaftaran CPNS 2024 saja.
Sedangkan untuk proses pendaftaran PPPK rencananya baru akan dibuka pada bulan Oktober 2004 mendatang.
Baca Juga: Gaji PNS Pasti Naik di 2025, Namun Bertahap dan 3 Profesi Ini Jadi Prioritasnya, Anda Termasuk?
Mengingat hal tersebut, tentu para calon ASN beranggapan bisa melakukan pendaftaran pada CPNS dan PPPK sekaligus.
Sebagaimana yang diketahui pendaftaran CPNS dan P3K tentu akan menggunakan NIK.
Lantas jika nik sudah terdaftar di akun CPNS 2024, maka bolehkah kembali mendaftar pada PPPK?
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah penjelasan BKN terkait NIK yang sudah terdaftar di akun CPNS 2024 dan ketentuan PPPK.
Bagaimana jika pelamar CPNS
1. Ternyata melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau satu jenis jabatan;
2. Ternyata menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
3. Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi;
Maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***