BERITA TREN – Inilah daftar PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang akan mendapatkan uang pulsa dari pemerintah.
Pemerintah akan memberikan uang pulsa bagi para PNS melalui Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terkait pemberian uang pulsa PNS melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Pemberian uang pulsa untuk PNS ini dapat diberikan setiap bulannya berdasarkan golongan.
Adapun uang pulsa yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PNS terdiri dari paket data dan komunikasi.
Aturan terkait kebijakan pemberian uang pulsa kepada PNS tersebut sebelumnya sudah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Penerimaan CASN Basarnas 2024 Dibuka, Ada Lebih dari 1.700 Formasi
Pada tanggal 31 Agustus 2020 lalu, aturan pemberian uang pulsa kepada PNS tersebut telah ditetapkan.
Begini aturan uang pulsa PNS sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020.
Dalam pembagiannya uang pulsa tersebut hanya diberikan kepada PNS yang lebih membutuhkan komunikasi secara daring.
Baca Juga: Diaspora Dapat Lamar CPNS 2024? Ini Deretan 5 Syarat Khususnya, Masih Miliki Paspor RI
Tentunya tidak semua Pampers akan mendapatkan bantuan uang pulsa tersebut.
Dirangkum BERITA TREN, sesuai pada Pasal 3 Ayat 1 PMK Nomor 49 Tahun 2023 tercantum pada Lampiran I tentang paket dan komunikasi yang dijelaskan bahwa uang pulsa tersebut diberikan kepada PNS setingkat eselon I, II, dan III ke bawah.
Berikut besaran uang pulsa PNS :
Baca Juga: 250 Ribu Formasi CPNS 2024 Fix, Segini Jatah Instansi Daerah, Fresh Graduate Tertarik?
1. Pejabat setingkat eselon I dan II sebesar Rp400.000 per orang untuk satu bulan.
2. Pejabat setingkat eselon III ke bawah sebesar Rp200.000 per orang untuk satu bulan.
Adapun pada tahun 2024 ini, uang pulsa yang akan diterima oleh PNS tersebut jumlahnya tetap sama.***