BERITA TREN – Kenaikan pangkat merupakan suatu hak yang dapat diterima oleh seorang PNS.
PNS berhak mengajukan kenaikan pangkat apabila sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sama halnya dengan jabatan lain, PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tetap bisa mengajukan kenaikan pangkat.
Kenaikan pangkat PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional itu disebut kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat reguler di lingkup PNS ini dapat diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Untuk mengurus kenaikan pangkat teguler tentu dibutuhkan sejumlah syarat dan berkas-berkas yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Waduh! Ada PNS Dinyatakan Hilang dan Tak Diketahui Keberadaannya, Statusnya Berubah Menjadi…
Dikutip BERITA TREN dari laman bkn.go.id, inilah syarat kenaikan pangkat reguler di lingkup PNS.
1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
2. Foto kopi SK terakhir (legalisir)
3. SKP. Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
Adapun berkas kenaikan pangkat reguler yang harus dilengkapi yaitu sebagai berikut.
1. Nota usul
Baca Juga: Jabatan Fungsional ASN: Bukan Sekadar Pegawai Negeri, Tapi Ahli di Bidangnya!
2. Surat pengantar
3. Surat penunjukkan PLT
4. Salinan sah SK pangkat terkahir
Baca Juga: Seleksi CPNS: Jangan Gagal Lagi Tahun Ini! Persiapkan Berkasnya dengan Baik
5. Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
6. Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I / II
7. Salinan sah dari STTB/ Ijazah/ Diploma
8. Salinan sah perintah untuk tugas belajar
9. Salinan sah SK CPNS dan SK PNS untuk KP pertama
10. Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk
Itulah syarat kenaikan pangkat regurler di lingkup PNS. Semoga bisa jadi bahan pertimbangan. ***