Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Saja Syarat Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkup PNS? Catat Baik-baik!

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Kenaikan pangkat merupakan suatu hak yang dapat diterima oleh seorang PNS.

PNS berhak mengajukan kenaikan pangkat apabila sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sama halnya dengan jabatan lain, PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tetap bisa mengajukan kenaikan pangkat.

Baca Juga: Tren Gaya Hidup Digital di Tahun 2024, yang Gak Cuma Banyan Manfaat Tapi Juga Penuh dengan Tantangan: Jangan Kalah dengan Teknologi!

Kenaikan pangkat PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional itu disebut kenaikan pangkat reguler.

Kenaikan pangkat reguler di lingkup PNS ini dapat diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

Untuk mengurus kenaikan pangkat teguler tentu dibutuhkan sejumlah syarat dan berkas-berkas yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Waduh! Ada PNS Dinyatakan Hilang dan Tak Diketahui Keberadaannya, Statusnya Berubah Menjadi…

Dikutip BERITA TREN dari laman bkn.go.id, inilah syarat kenaikan pangkat reguler di lingkup PNS.

1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

2. Foto kopi SK terakhir (legalisir)

Baca Juga: CPNS 2024 Sebentar Lagi Dibuka Pendaftarannya, Menpan RB Beri Pesan Penting bagi Fresh Graduate Tertarik Jadi ASN: Kita Sediakan….

3. SKP. Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Adapun berkas kenaikan pangkat reguler yang harus dilengkapi yaitu sebagai berikut.

1. Nota usul

Baca Juga: Jabatan Fungsional ASN: Bukan Sekadar Pegawai Negeri, Tapi Ahli di Bidangnya!

2. Surat pengantar

3. Surat penunjukkan PLT

4. Salinan sah SK pangkat terkahir

Baca Juga: Seleksi CPNS: Jangan Gagal Lagi Tahun Ini! Persiapkan Berkasnya dengan Baik

5. Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir

6. Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I / II

Advertisement. Scroll to continue reading.

7. Salinan sah dari STTB/ Ijazah/ Diploma

8. Salinan sah perintah untuk tugas belajar

9. Salinan sah SK CPNS dan SK PNS untuk KP pertama

10. Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk

Itulah syarat kenaikan pangkat regurler di lingkup PNS. Semoga bisa jadi bahan pertimbangan. ***

Tags: jabatanpangkat regulerPNSsyarat kenaikan

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat Layaknya PNS? Pahami Lebih Dulu Terutama bagi Honorer

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren