Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kabar Gembira! PPPK Kini Mendapat Jaminan Sosial Setara PNS. Cek Apa Saja yang Akan Didapat

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) datang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Peraturan baru ini membawa beberapa perubahan penting, terutama dalam hal jaminan sosial, yang kini setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Undang-Undang ini menetapkan lima jenis jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi dan memberikan keamanan finansial bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.

Baca Juga: Penasaran dengan Formasi CPNS dan PPPK 2024? Yuk, Cek Sekarang!

Berikut adalah rincian dari setiap jaminan sosial tersebut:

1. Jaminan Kesehatan

Semua ASN, termasuk PPPK, kini berhak mendapatkan layanan kesehatan.

Jaminan ini mencakup perawatan medis, pemeriksaan rutin, dan pengobatan, memastikan bahwa ASN tidak perlu khawatir tentang biaya kesehatan yang mungkin timbul selama mereka menjalankan tugas.

Baca Juga: Apakah Bisa untuk Daftar PNS? 7 Syarat Pendaftaran ASN PPPK, Salah satunya bukan Anggota Parpol

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Sebagai bagian dari perlindungan kerja, jaminan ini memberikan biaya perawatan dan pengobatan untuk kecelakaan yang terjadi saat melaksanakan tugas.

Jika kecelakaan menyebabkan cacat atau kehilangan fungsi tubuh, ASN akan mendapatkan kompensasi sebagai bentuk dukungan tambahan.

3. Jaminan Kematian

Baca Juga: Sesuai Undang-Undang! 3 Tugas Penting ASN, PNS ataupun PPPK Wajib Jalani dengan Tanggung Jawab

Jaminan kematian merupakan santunan yang diberikan kepada ahli waris ASN jika terjadi kematian, baik saat masih aktif bertugas atau setelah pensiun.

Ini bertujuan untuk meringankan beban finansial yang mungkin ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan.

4. Jaminan Pensiun

Meskipun PPPK tidak berstatus sebagai PNS, mereka kini mendapatkan hak jaminan pensiun.

Baca Juga: Alhamdulillah! Ketiga Honorer dengan Ciri-ciri Ini Peluang Besar Diangkat Jadi PPPK, Sudah Tahu?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ini berarti bahwa saat memasuki masa pensiun, PPPK akan menerima tunjangan pensiun yang setara dengan PNS, memberikan kesetaraan dan perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang telah mengabdi.

5. Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua adalah bentuk tabungan yang akan dicairkan ketika ASN mencapai usia pensiun atau setelah berakhirnya kontrak kerja.

Ini memberikan kepastian finansial bagi ASN di masa tua mereka, memastikan mereka memiliki sumber pendapatan setelah pensiun.

Baca Juga: PPPK Memang Bisa Langsung Daftar CPNS? Ketahui Dulu Tahapan Pengadaan ASN Secara Nasional

Dengan adanya lima jenis jaminan sosial ini, PPPK kini dapat merasakan tingkat perlindungan yang setara dengan PNS.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan dukungan yang lebih baik dalam menjalani karir sebagai ASN.***

Tags: ASNJaminan SosialPNSPPPKUU ASN

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS 2024, Pemerintah Tetapkan 2 Tujuan Pengadaan ASN, Apa Saja?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren