Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kabar Gembira! PPPK Kini Mendapat Jaminan Sosial Setara PNS. Cek Apa Saja yang Akan Didapat

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
150
VIEWS

BERITA TREN – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) datang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Peraturan baru ini membawa beberapa perubahan penting, terutama dalam hal jaminan sosial, yang kini setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Undang-Undang ini menetapkan lima jenis jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi dan memberikan keamanan finansial bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.

Baca Juga: Penasaran dengan Formasi CPNS dan PPPK 2024? Yuk, Cek Sekarang!

Berikut adalah rincian dari setiap jaminan sosial tersebut:

1. Jaminan Kesehatan

Semua ASN, termasuk PPPK, kini berhak mendapatkan layanan kesehatan.

Jaminan ini mencakup perawatan medis, pemeriksaan rutin, dan pengobatan, memastikan bahwa ASN tidak perlu khawatir tentang biaya kesehatan yang mungkin timbul selama mereka menjalankan tugas.

Baca Juga: Apakah Bisa untuk Daftar PNS? 7 Syarat Pendaftaran ASN PPPK, Salah satunya bukan Anggota Parpol

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Sebagai bagian dari perlindungan kerja, jaminan ini memberikan biaya perawatan dan pengobatan untuk kecelakaan yang terjadi saat melaksanakan tugas.

Jika kecelakaan menyebabkan cacat atau kehilangan fungsi tubuh, ASN akan mendapatkan kompensasi sebagai bentuk dukungan tambahan.

3. Jaminan Kematian

Baca Juga: Sesuai Undang-Undang! 3 Tugas Penting ASN, PNS ataupun PPPK Wajib Jalani dengan Tanggung Jawab

Jaminan kematian merupakan santunan yang diberikan kepada ahli waris ASN jika terjadi kematian, baik saat masih aktif bertugas atau setelah pensiun.

Ini bertujuan untuk meringankan beban finansial yang mungkin ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan.

4. Jaminan Pensiun

Meskipun PPPK tidak berstatus sebagai PNS, mereka kini mendapatkan hak jaminan pensiun.

Baca Juga: Alhamdulillah! Ketiga Honorer dengan Ciri-ciri Ini Peluang Besar Diangkat Jadi PPPK, Sudah Tahu?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ini berarti bahwa saat memasuki masa pensiun, PPPK akan menerima tunjangan pensiun yang setara dengan PNS, memberikan kesetaraan dan perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang telah mengabdi.

5. Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua adalah bentuk tabungan yang akan dicairkan ketika ASN mencapai usia pensiun atau setelah berakhirnya kontrak kerja.

Ini memberikan kepastian finansial bagi ASN di masa tua mereka, memastikan mereka memiliki sumber pendapatan setelah pensiun.

Baca Juga: PPPK Memang Bisa Langsung Daftar CPNS? Ketahui Dulu Tahapan Pengadaan ASN Secara Nasional

Dengan adanya lima jenis jaminan sosial ini, PPPK kini dapat merasakan tingkat perlindungan yang setara dengan PNS.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan dukungan yang lebih baik dalam menjalani karir sebagai ASN.***

Tags: ASNJaminan SosialPNSPPPKUU ASN

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS 2024, Pemerintah Tetapkan 2 Tujuan Pengadaan ASN, Apa Saja?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren