BERITA TREN – Ada yang namanya PNS diberhentikan sementara dan hal tersebut termuat dalam UU ASN 2023.
Pemberhentian sementara ini bukan berarti seorang PNS di-PHK.
Adapun UU ASN 2023 sendiri sejumlah pasalnya mengatur terkait PNS dan segala hal berkaitan.
Baca Juga: Apakah Bisa untuk Daftar PNS? 7 Syarat Pendaftaran ASN PPPK, Salah satunya bukan Anggota Parpol
Itu artinya termasuk di dalamnya adalah mengenai pemberhentian.
Pemberhentian seorang PNS dari statusnya sebagai pegawai negeri dapat terjadi karena dua hal
Pertama memang karena keinginan sendiri atau tidak berdasarkan permintaan sendiri.
Baca Juga: Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Pada Pengadaan PNS 2024, Siapa Saja yang Berhak?
Pemberhentikan tidak berdasarkan permintaan sendiri kerap kali bukan diartikan sebagai PHK.
Namun dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023, ada pula istilah PNS diberhentikan sementara.
Siapa saja yang dapat diberhentikan sementara dari PNS?
Baca Juga: Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Pada Pengadaan PNS 2024, Siapa Saja yang Berhak?
Berikut ini orang-orang PNS yang diberhentikan sementara:
1. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara
2. PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural
3. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negera
Baca Juga: Sri Mulyani Tolak Mentah-Mentah Insentif PNS ke IKN yang Mencapai Rp100 Juta, Ini Alasannya
Siapa saja pejabat negera yang dapat membuat PNS diberhentikan sementara?
Setidaknya berdasarkan UU ASN nomor 20 tahun 2023, ada 6 pejabat negara yang dapat memberhentikan PNS secara sementara.
Dua di antaranya adalah ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi.
Bisa juga ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. ***