BERITA TREN – Insentif PNS ke IKN yang diusulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjadi topik yang hangat diperbincangkan.
Menteri Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa usulan agar PNS yang bersedia pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) menerima bonus sebesar Rp100 juta telah ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Alasan Sri Mulyani melakukan penolakan insentif PNS ke IKN ini adalah karena dinilai terlalu tinggi.
Alternatif Insentif PNS ke IKN: Menpan-RB Siapkan Formula Baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengakui bahwa usulan tersebut memang terlalu tinggi.
Azwar Anas menyatakan bahwa kebijakan tersebut kini sedang dalam tahap evaluasi, dan kemungkinan besar akan mengalami perubahan.
Menurutnya, jika insentif sebesar itu diberikan selama dua tahun pertama sebagai masa pionir, maka ada risiko munculnya ketidakpuasan di tahun ketiga ketika insentif tersebut tidak lagi diberikan.
Baca Juga: Bolehkan PNS Resign? BKN Jelaskan Hal Ini dalam Acara BKNTalk bersama Analis SDMA BKN Diki Dharmawan
Azwar Anas juga menyebutkan bahwa saat ini kementeriannya sedang menyiapkan tiga formula insentif baru bagi PNS yang pindah ke IKN.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah kenaikan pangkat yang lebih cepat.
Namun, dia juga menekankan bahwa insentif ini harus diterapkan secara selektif agar hanya PNS dengan talenta yang sesuai yang dapat menerima manfaat tersebut.
Lebih lanjut, mantan Bupati Banyuwangi ini juga mengungkapkan tantangan lain yang dihadapi dalam proses mutasi PNS ke IKN.
Baca Juga: Tak hanya Penundaan Gaji, Ini Sanksi bagi PNS yang Dikenai Hukuman Disiplin Sedang
Beberapa kabupaten di sekitar IKN menginginkan agar pegawai mereka dapat dimutasi ke IKN.
Namun, Azwar Anas menegaskan bahwa mutasi tersebut harus dilakukan secara terbuka dan selektif untuk memastikan bahwa hanya PNS dengan kemampuan dan talenta yang sesuai yang dapat pindah ke IKN.
Selain itu, kementeriannya juga tengah merancang peraturan yang memungkinkan para pegawai bekerja secara fleksibel, termasuk bekerja dari berbagai lokasi di IKN.
Baca Juga: TAK PANDANG BULU! PNS juga Bisa Dihukum jika Terbukti Bersalah, Inilah 3 Jenis Hukumannya
Sebelumnya, usulan pemberian insentif sebesar Rp100 juta ini pertama kali disampaikan oleh Arizal, Analis Kebijakan Utama di Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan-RB.
Menurutnya, biaya besar yang dibutuhkan PNS untuk pindah ke IKN, termasuk untuk pendidikan anak dan akses fasilitas kelas internasional di IKN, menjadi salah satu alasan di balik usulan tersebut.
Arizal juga menekankan bahwa besaran insentif ini diusulkan agar setara dengan tunjangan kinerja pejabat eselon I di Otorita IKN, yang saat ini mencapai Rp100 juta.
Meskipun usulan tersebut ditolak, pemerintah masih terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mendukung pemindahan PNS ke IKN, sembari mempertimbangkan aspek anggaran dan kesejahteraan pegawai.***