BERITA TREN – PNS yang telah mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Usia pensiun PNS diatur berdasarkan jenis PNS dan jenjang jabatan yang dimiliki, sehingga setiap kategori memiliki ketentuan yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, terdapat pengaturan yang jelas mengenai batas usia pensiun PNS.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Cara Naik Pangkat di PNS dengan Cepat dan Terbukti Berhasil!
Dalam peraturan ini, batas usia pensiun dibedakan sesuai dengan jabatan PNS, sebagai berikut:
1. Batas usia pensiun 50 tahun
- Pejabat Administrasi
- Pejabat Fungsional Ahli Pertama
- Pejabat Fungsional Ahli Muda
- Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
Baca Juga: Bongkar! Perbedaan Besar dalam Sistem Penggajian PNS dan PPPK! Mana yang Lebih Menguntungkan?
2. Batas usia pensiun 60 tahun:
- Pejabat Pimpinan Tinggi
- Pejabat Fungsional Madya
3. Batas usia pensiun 65 tahun:
- Pejabat Fungsional Ahli Utama
Baca Juga: Kebutuhan Khusus PNS Instansi Pusat Bisa Diisi 5 Kategori Ini, Fresh Graduate Termasuk?
4. Batas usia pensiun 70 tahun:
- Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama
- Perekayasa Ahli Utama
- Guru Besar (Profesor)
Baca Juga: Tidak Asal! Deretan Syarat PNS Diangkat Jabatan Administrator, Kualifikasi Pendidikan Sarjana
Selain itu, terdapat peraturan mengenai batas usia pensiun PNS dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang baru disahkan.
Menurut regulasi ini, batas usia pensiun juga mengalami penyesuaian sebagai berikut:
- Batas usia pensiun untuk jabatan non-manajerial: 58 tahun untuk jabatan pelaksana.
- Batas usia pensiun untuk jabatan fungsional: 65 tahun.
- Batas usia pensiun untuk jabatan manajerial: 60 tahun bagi pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.
- Batas usia pensiun bagi jabatan administrator dan pengawas: 58 tahun.
Baca Juga: Jenis-Jenis Mutasi PNS yang Patut Diperhatikan Pendaftar CPNS 2024
Dengan adanya peraturan ini, jelas bahwa batas usia pensiun PNS telah diatur secara rinci dan terstruktur oleh pemerintah.
Bagi PNS yang telah memasuki usia pensiun, mereka akan menjalani proses pemberhentian secara resmi dan terhormat.
Selain itu, pensiunan PNS berhak mendapatkan uang pensiunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***