Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bongkar! Perbedaan Besar dalam Sistem Penggajian PNS dan PPPK! Mana yang Lebih Menguntungkan?

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
147
VIEWS

BERITA TREN – Sistem penggajian PNS dan PPPK merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang berminat bekerja di sektor pemerintahan.

Keduanya adalah pegawai yang bertugas melayani publik, tetapi memiliki perbedaan besar dalam hal penggajian.

Sistem penggajian PNS dan PPPK ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk status kepegawaian dan jenis kontrak kerja.

Baca Juga: Mohon Maaf! Tenaga Honorer dengan 3 Kriteria Ini Berpeluang Gagal Naik Jadi PPPK

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan mengetahui perbedaan ini, diharapkan calon pegawai dapat memilih jalur karier yang sesuai dan memahami hak serta tanggung jawab yang akan mereka jalani di instansi pemerintah.

Sistem Penggajian PNS dan PPPK: Apa Saja Perbedaannya?

Di Indonesia, sistem penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan yang penting untuk diketahui.

Meskipun keduanya adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, cara penggajian mereka berbeda.

Baca Juga: WAJIB BACA! Mana Peluang Lolos Paling Besar Antara Daftar CPNS Pusat atau Daerah, dan Tentukan Pilihan Anda dengan Tepat

Hal ini tentu saja mencerminkan status dan kontrak kerja masing-masing.

1. Penggajian PNS

PNS adalah pegawai tetap yang diangkat secara resmi oleh negara.

Sistem penggajiannya diatur dengan ketat oleh peraturan pemerintah.

Baca Juga: Seleksi CASN Sudah Verifikasi? PPPK Bisa Ikut Pendaftaran CPNS Jika Sudah Masuk Masa Kerja di Waktu Ini

PNS menerima gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat mereka.

Golongan ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan jabatan.

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang bersifat tetap.

Tunjangan-tunjangan ini bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi kerja.

Baca Juga: 3 Syarat Penting yang Wajib Kamu Penuhi untuk Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Wajib Tahu!

2. Penggajian PPPK

PPPK adalah pegawai dengan kontrak kerja tertentu yang dipekerjakan oleh pemerintah.

Penggajiannya lebih fleksibel dibandingkan PNS.

Gaji PPPK biasanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Pengadaan CASN PPPK Masuk Proses Verval, Ada Enam Kriteria Berdasarkan Pokja, Apa Saja?

Namun, tunjangan yang diterima PPPK umumnya tidak sebanyak PNS.

Selain itu, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS.

Masa kontrak PPPK biasanya ditentukan untuk periode tertentu, dan perpanjangan kontrak bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK dalam hal penggajian adalah tunjangan dan kepastian kerja.

Baca Juga: PERHATIAN! 4 Kriteria atau Kategori Honorer Ini Tak Dapat Daftarkan Diri dalam PPPK, Siapa?

PNS menikmati berbagai tunjangan tetap yang lebih banyak dan memiliki kepastian pekerjaan serta hak pensiun.

Sebaliknya, PPPK memiliki tunjangan yang lebih terbatas dan tidak mendapatkan hak pensiun, serta masa kerja mereka tidak selamanya terjamin.

Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan para calon pegawai dapat lebih memahami sistem penggajian di sektor pemerintahan.

Baca Juga: 7 Tips Rahasia yang Harus Diketahui untuk Sukses di Seleksi CPNS dan PPPK 2024!

Baik PNS maupun PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik, meskipun sistem penggajian PNS dan PPPK dan hak-hak mereka berbeda.***

Tags: penggajianPNSPPPKsistem

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Nasib Honorer Terbaru 2024 Bagaimana? Mohon Maaf 4 Non-ASN Ini Sulit Diangkat Jadi PPPK

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren