BERITA TREN – Sistem penggajian PNS dan PPPK merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang berminat bekerja di sektor pemerintahan.
Keduanya adalah pegawai yang bertugas melayani publik, tetapi memiliki perbedaan besar dalam hal penggajian.
Sistem penggajian PNS dan PPPK ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk status kepegawaian dan jenis kontrak kerja.
Baca Juga: Mohon Maaf! Tenaga Honorer dengan 3 Kriteria Ini Berpeluang Gagal Naik Jadi PPPK
Dengan mengetahui perbedaan ini, diharapkan calon pegawai dapat memilih jalur karier yang sesuai dan memahami hak serta tanggung jawab yang akan mereka jalani di instansi pemerintah.
Sistem Penggajian PNS dan PPPK: Apa Saja Perbedaannya?
Di Indonesia, sistem penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan yang penting untuk diketahui.
Meskipun keduanya adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, cara penggajian mereka berbeda.
Hal ini tentu saja mencerminkan status dan kontrak kerja masing-masing.
1. Penggajian PNS
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat secara resmi oleh negara.
Sistem penggajiannya diatur dengan ketat oleh peraturan pemerintah.
PNS menerima gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat mereka.
Golongan ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan jabatan.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang bersifat tetap.
Tunjangan-tunjangan ini bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi kerja.
Baca Juga: 3 Syarat Penting yang Wajib Kamu Penuhi untuk Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Wajib Tahu!
2. Penggajian PPPK
PPPK adalah pegawai dengan kontrak kerja tertentu yang dipekerjakan oleh pemerintah.
Penggajiannya lebih fleksibel dibandingkan PNS.
Gaji PPPK biasanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Pengadaan CASN PPPK Masuk Proses Verval, Ada Enam Kriteria Berdasarkan Pokja, Apa Saja?
Namun, tunjangan yang diterima PPPK umumnya tidak sebanyak PNS.
Selain itu, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS.
Masa kontrak PPPK biasanya ditentukan untuk periode tertentu, dan perpanjangan kontrak bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK dalam hal penggajian adalah tunjangan dan kepastian kerja.
Baca Juga: PERHATIAN! 4 Kriteria atau Kategori Honorer Ini Tak Dapat Daftarkan Diri dalam PPPK, Siapa?
PNS menikmati berbagai tunjangan tetap yang lebih banyak dan memiliki kepastian pekerjaan serta hak pensiun.
Sebaliknya, PPPK memiliki tunjangan yang lebih terbatas dan tidak mendapatkan hak pensiun, serta masa kerja mereka tidak selamanya terjamin.
Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan para calon pegawai dapat lebih memahami sistem penggajian di sektor pemerintahan.
Baca Juga: 7 Tips Rahasia yang Harus Diketahui untuk Sukses di Seleksi CPNS dan PPPK 2024!
Baik PNS maupun PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik, meskipun sistem penggajian PNS dan PPPK dan hak-hak mereka berbeda.***