BERITA TREN- Bukan hanya penundaan kenaikan gaji, PNS yang dikenai sanki hukuman disiplin bisa kena sanksi lain.
Kembali membahas mengenai hukuman yang diberikan kepada ASN.
Perlu dipahami ketika seorang ASN terutama dalam hal ini PNS melakukan pelanggaran disiplin, maka sudah pasti ada sanksi.
Baca Juga: Jadi ASN Sejati? Mulailah dari Patuhi Kode Etik!
Sanksi apa yang diberikan tergantung pada jenis kesalahan masing-masing.
Bagi seorang PNS yang melakukan pelanggaran displin bisa dikenakan sanksi penundaan gaji.
Penundaan gaji tersebut selama 1 tahun.
Baca Juga: Kabar Baik buat Tenaga Pengajar, Kemenpan RB Pastikan Pemenuhan Guru ASN, Presentasenya?
Siapa saja yang dapat terkena hukuman penundaan kenaikan gaji?
Adalah bagi PNS yang dikenakan atau terbukti melakukan pelanggaran sanksi sedang.
Berikut ini adalah jenis hukuman disiplin sedang seperti yang tercantum atau tertulis dalam PP nomor 53 tahun 2010:
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Cara Naik Pangkat di PNS dengan Cepat dan Terbukti Berhasil!
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
2. Penundaan kenaikan pangkatselama 1 (satu) tahun; dan
3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Maka penting bagi PNS untuk mengikuti aturan dan menjaga semua tingkah laku.
Baca Juga: Bongkar! Perbedaan Besar dalam Sistem Penggajian PNS dan PPPK! Mana yang Lebih Menguntungkan?
Jangan sampai melakukan pelanggaran hukum yang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri.
Itulah informasi seputar sanki hukuman disiplin sedang bagi PNS yang terbukti lakukan pelanggaran disiplini sedang. ***