BERITA TREN – Dalam acara BKNTalk yang diunggah di kanal YouTube BKN, Dwiki selaku Analis SDMA BKN menjelaskan bahwa PNS yang resign atau berhenti Atas Permintaan Sendiri (APS) tetap akan mendapat hak kepegawaiannya.
Namun, hak kepegawaian hanya diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
Pada keterangannya, Dwiki menjelaskan bahwa hak kepegawaian PNS yang resign dibagi menjadi dua kategori dengan ketentuan dan benefit sebagai berikut.
Baca Juga: PPPK Memang Bisa Langsung Daftar CPNS? Ketahui Dulu Tahapan Pengadaan ASN Secara Nasional
Pertama, apabila PNS pada saat mengajukan resign sudah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun atau masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, maka PNS tersebut memperoleh hak berupa:
- Tabungan perumahan
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan pensiun
Kedua apabila PNS pada saat mengajukan APS belum mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun atau masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, maka PNS tersebut memperoleh hak berupa:
Baca Juga: Bolehkan PNS Resign? BKN Jelaskan Hal Ini dalam Acara BKNTalk bersama Analis SDMA BKN Diki Dharmawan
- Tabungan perumahan
- Jaminan Hari Tua
PNS kategori ini tidak memperoleh jaminan pensiun. Jaminan pensiun sendiri adalah uang bulanan yang biasa diperoleh pensiunan PNS.
Bagi PNS yang mengajukan resign, Dwiki berpesan bahwa sebaiknya tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara normal selama masa tunggu kelanjutan surat resign yang diajukan.
Baca Juga: Dibuka dalam Waktu Dekat, Inilah 6 Syarat Daftar CASN PPPK Tahun 2024, Sudah Tahu Belum?
Pada keterangan lebih lanjutnya, Analis SDMA BKN tersebut menuturkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, berpotensi mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat.
Dikutip BeritaTren.com dari kanal YouTube BKN #ASNPelayanPublik pada Jumat, 16 Agustus 2024, “PNS nggak boleh ngilang gitu aja karena konsekuensinya bahkan bisa kena hukuman disiplin. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, jadi PNS tidak boleh ghosting” tutupnya.***