Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sri Mulyani Tolak Mentah-Mentah Insentif PNS ke IKN yang Mencapai Rp100 Juta, Ini Alasannya

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Insentif PNS ke IKN yang diusulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjadi topik yang hangat diperbincangkan.

Menteri Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa usulan agar PNS yang bersedia pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) menerima bonus sebesar Rp100 juta telah ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Alasan Sri Mulyani melakukan penolakan insentif PNS ke IKN ini adalah karena dinilai terlalu tinggi.

Baca Juga: PNS yang Berhenti Atas Permintaan Sendiri Tetap akan Mendapat Hak Kepegawaiannya Jika Memenuhi Syarat yang Dijelaskan di Sini

Alternatif Insentif PNS ke IKN: Menpan-RB Siapkan Formula Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengakui bahwa usulan tersebut memang terlalu tinggi.

Azwar Anas menyatakan bahwa kebijakan tersebut kini sedang dalam tahap evaluasi, dan kemungkinan besar akan mengalami perubahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, jika insentif sebesar itu diberikan selama dua tahun pertama sebagai masa pionir, maka ada risiko munculnya ketidakpuasan di tahun ketiga ketika insentif tersebut tidak lagi diberikan.

Baca Juga: Bolehkan PNS Resign? BKN Jelaskan Hal Ini dalam Acara BKNTalk bersama Analis SDMA BKN Diki Dharmawan

Azwar Anas juga menyebutkan bahwa saat ini kementeriannya sedang menyiapkan tiga formula insentif baru bagi PNS yang pindah ke IKN.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah kenaikan pangkat yang lebih cepat.

Namun, dia juga menekankan bahwa insentif ini harus diterapkan secara selektif agar hanya PNS dengan talenta yang sesuai yang dapat menerima manfaat tersebut.

Lebih lanjut, mantan Bupati Banyuwangi ini juga mengungkapkan tantangan lain yang dihadapi dalam proses mutasi PNS ke IKN.

Baca Juga: Tak hanya Penundaan Gaji, Ini Sanksi bagi PNS yang Dikenai Hukuman Disiplin Sedang

Beberapa kabupaten di sekitar IKN menginginkan agar pegawai mereka dapat dimutasi ke IKN.

Namun, Azwar Anas menegaskan bahwa mutasi tersebut harus dilakukan secara terbuka dan selektif untuk memastikan bahwa hanya PNS dengan kemampuan dan talenta yang sesuai yang dapat pindah ke IKN.

Selain itu, kementeriannya juga tengah merancang peraturan yang memungkinkan para pegawai bekerja secara fleksibel, termasuk bekerja dari berbagai lokasi di IKN.

Baca Juga: TAK PANDANG BULU! PNS juga Bisa Dihukum jika Terbukti Bersalah, Inilah 3 Jenis Hukumannya

Sebelumnya, usulan pemberian insentif sebesar Rp100 juta ini pertama kali disampaikan oleh Arizal, Analis Kebijakan Utama di Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan-RB.

Menurutnya, biaya besar yang dibutuhkan PNS untuk pindah ke IKN, termasuk untuk pendidikan anak dan akses fasilitas kelas internasional di IKN, menjadi salah satu alasan di balik usulan tersebut.

Arizal juga menekankan bahwa besaran insentif ini diusulkan agar setara dengan tunjangan kinerja pejabat eselon I di Otorita IKN, yang saat ini mencapai Rp100 juta.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Batas Usia Pensiun PNS: Perbandingan UU ASN Nomor 20 dan PP Nomor 17 Tahun 2020

Meskipun usulan tersebut ditolak, pemerintah masih terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mendukung pemindahan PNS ke IKN, sembari mempertimbangkan aspek anggaran dan kesejahteraan pegawai.***

Tags: IKNinsentifMenpan RBPNSSri Mulyani

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Jangan Lewatkan! Ini 5 Instansi CPNS yang Sepi Peminat dan Memiliki Peluang Tinggi!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren