BERITA TREN – Undang-Undang (UUS) ASN sudah disahkan namun belum juga selesai disusun.
Hal ini membuat DPR menagih janji pemerintah pusat untuk segera merampungkan penyusunan dan menerbitkan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberi peringatan kepada pemerintah.
Baca Juga: Diskresi dalam Tindakan: Studi Kasus di Indonesia
Pemerintah kata Ahmad Doli harus segera menyusun dan menerbitkan peraturan pemerintah mengenai Undang-Undang ASN.
Pasalnya pemerintah sendiri sudah menjanjikan jika UU tersebut terbit di April 2024.
Namun sampai pertengahan Agustus ini belum ada realisasi.
Baca Juga: Jenis-Jenis Mutasi PNS yang Patut Diperhatikan Pendaftar CPNS 2024
Menurut Ahmad Doli UU mengenai ASN harus segera terbit jika memang ingin menuntaskan persolan honorer.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan, melalui sekretariat, sampai ke Pak Menteri (MenPAN-RB) untuk segera menuntaskan PP tersebut,”ujarnya dikutip dari laman resmi DPR RI.
“Jangan sampai nanti muncul masalah baru, karena belum kunjung terbitnya PP tersebut,”ungkapnya.
Baca Juga: Sudah Diputuskan! Seusai UU ASN Tunjangan dan Fasiltas bagi ASN Dibagi 2, Mana Saja?
Ahmad Doli beharap pada pembukaan masa sidang 16 Agustus sudah ada progres menggembirkana soal penyusunan UU ASN ini.
Diketahui, DPR bersama pemerintah telah resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan undang-undang di atas menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Dimana pengesahan sudah dilakukan pada awal Oktober 2023. ***