BERITA TREN – Wakil Komisi II DPR RI beberapa bulan belakangan telah melakukan rapat bersama KemenPAN RB.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI bersama dengan Menpan RB itu menghasilkan sebuah keputusan terkait batas waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Hal ini dikarenakan sampai saat sekarang ini permasalahan terkait tenaga honorer masih menjadi suatu permasalahan yang serius.
Sampai saat ini masih banyak tenaga honorer yang terdata di dalam data tes BKN dan berstatus sebagai tenaga non ASN.
Melihat jumlah yang tidak sedikit tersebut, pemerintah tentu harus mengambil tindakan untuk mengangkat tenaga honorer tersebut menjadi PPPK.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini memang tidak mudah untuk dilakukan.
Baca Juga: Sejahtera! Undang-Undang Ini Atur Tunjangan dan Jaminan Sosial ASN, Detailnya?
Oleh sebab itu wakil Komisi II DPR RI memberikan batas waktu untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Sebelum membahas kapan batas waktu pengangkatan tersebut, para tenaga honorer tentu harus mengetahui syarat-syarat pengangkatan mereka menjadi PPPK terlebih dahulu.
Salah satunya yaitu para tenaga honorer harus memiliki masa kerja minimal 5 tahun berturut-turut di instansi pemerintah tanpa terputus.
Baca Juga: Bikin Kaget! Ternyata Tunjangan Cacat PNS dan PPPK Menawarkan Manfaat Tak Terduga! Kamu Sudah Tahu?
Selain itu bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK wajib terdata di dalam database BKN terlebih dahulu.
Dikutip BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 1 Juni 2024, inilah batas waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yang disampaikan oleh anggota DPR RI.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini sudah tertuang dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Ibu dan Bapak Perhatian, Inilah Aturan Pakaian Dinas ASN Kemenag 2024, Jangan Sampai Salah
Lebih lanjut di dalam undang-undang tersebut dijelaskan batas waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Di mana dalam pasal 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ini telah disebutkan secara jelas kapan batas waktu tersebut.
Pasal 66: Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya sebagai pegawai ASN.
Berdasarkan pasal 66 ini terlihat jelas bahwa seluruh tenaga honorer harus sudah diangkat menjadi PPPK paling lambat pada Desember 2024 mendatang.***