BERITA TREN – Tunjangan cacat PNS dan PPPK merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh PT Taspen.
Program ini termasuk dalam jaminan kecelakaan yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK.
Menurut informasi dari laman resmi PT Taspen, iuran untuk tunjangan cacat PNS dan PPPK ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,24 persen dari gaji pokok masing-masing PNS dan PPPK.
Tidak hanya PNS dan PPPK yang mendapatkan tunjangan ini, tetapi juga mencakup Calon PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD.
Manfaat Tunjangan Cacat PNS dan PPPK dari PT Taspen
Tunjangan cacat ini memiliki beberapa manfaat penting yang dirinci dalam jaminan kecelakaan, antara lain:
– Pemeriksaan dasar dan penunjang
Baca Juga: Sakit Tak Dapat Diprediksi, 3 Hal Ini Sebabkan PNS Diberhentikan, Apa Saja Kondisinya?
– Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
– Rawat inap di rumah sakit pemerintah kelas I dan rumah sakit swasta yang setara
– Perawatan intensif
– Penunjang diagnostik
Baca Juga: Makin Terjamin! Uang Makan PNS Akhirnya Ditentukan, Golognan 1 dan 2 Bisa Dapat Nominal Segini
– Pengobatan
– Pelayanan khusus
– Alat kesehatan dan implant
– Jasa dokter atau medis
Baca Juga: WOW! Batas Usia Pensiun PNS Ini Sampai 70 Tahun, Siapa? Tetap Produktif di Usia Senja
– Operasi
– Transfusi darah
– Rehabilitasi medik
Tunjangan cacat juga akan diberikan kepada peserta yang mengalami cacat dan diberhentikan dengan hormat dari pekerjaan.
Baca Juga: Peluang Masih Besar! PPPK Masih Ada Harapan Jadi PNS karena Satu Hal Ini, Terus Diperjuangkan
Pembayaran tunjangan ini akan dimulai oleh PT Taspen pada PNS dan pejabat negara terhitung dari tanggal pemberian hak pensiun karena cacat.
Sementara itu, bagi PPPK, tunjangan akan dicairkan saat hubungan kerja peserta diputus karena alasan cacat.
Perlu dicatat bahwa tunjangan cacat PNS dan PPPK ini akan berhenti diberikan jika peserta meninggal dunia.***