Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Berita Gembira! Guru Non-ASN Kini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Setara Gaji PNS! Temukan Syaratnya di Sini!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, baru-baru ini membuat gebrakan besar bagi guru non ASN yang membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Dalam pengumumannya, dia menyatakan bahwa guru non ASN kini berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi yang setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.

Namun, apakah semua guru non ASN dapat menikmati fasilitas ini?

Baca Juga: Data BKN Diretas! 4,7 Juta Data ASN Terbongkar dan Dijual dengan Harga Fantastis!

Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Non-ASN

Nadiem Makarim menjanjikan tunjangan sertifikasi yang besarnya mencapai satu kali gaji pokok PNS per bulan.

Ini adalah kabar baik yang dapat meningkatkan pendapatan tambahan bagi guru non-ASN, setara dengan rekan-rekan mereka yang berstatus PNS.

Meski demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan ini.

Baca Juga: Masih Banyak! Prediksi Formasi ASN Tenaga Kesehatan Bisa Tanpa STR, Bidik 5 Ini di CASN 2024

Adapun syarat utama untuk mendapatkan tunjangan:

1. Memiliki SK Inpassing

Tanpa Surat Keputusan (SK) ini, tunjangan yang diperoleh hanya sebesar Rp1,5 juta per bulan.

2. Sertifikat Pendidik

Sertifikat ini merupakan syarat utama yang harus dimiliki untuk membuka akses terhadap tunjangan tersebut.

Baca Juga: Ibu dan Bapak Perhatian, Inilah Aturan Pakaian Dinas ASN Kemenag 2024, Jangan Sampai Salah

Di samping dua syarat utama tersebut, terdapat tujuh kriteria tambahan yang juga harus dipenuhi oleh guru non-ASN:

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memastikan data terverifikasi.

– Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan atau Penugasan yang menjadi bukti resmi status sebagai guru.

– Berpenghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan tempat mereka mengajar.

Baca Juga: SELAMAT! Golongan Tenaga Honorer Ini Peluang Jadi PPPK Makin Besar, Sesuai UU ASN

– Aktif mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

– Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai tanda pengenal profesional.

– Memenuhi beban kerja yang ditetapkan, menunjukkan dedikasi dalam pengajaran.

– Tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain, agar fokus pada profesi guru.

Baca Juga: ASN Dipindah ke IKN Mulai Kapan? Ternyata Segini Gaji Pokok yang Didapat PNS Golongan 1 Sampai Golongan 2

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.

Langkah ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga untuk mengangkat martabat profesi guru secara keseluruhan.

Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi para guru non ASN untuk lebih berkomitmen dalam mendidik generasi penerus bangsa.***

Tags: ASNguruNadiem MakarimNon-ASNPNS

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Bikin Kaget! Ternyata Tunjangan Cacat PNS dan PPPK Menawarkan Manfaat Tak Terduga! Kamu Sudah Tahu?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren