Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Berita Gembira! Guru Non-ASN Kini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Setara Gaji PNS! Temukan Syaratnya di Sini!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, baru-baru ini membuat gebrakan besar bagi guru non ASN yang membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Dalam pengumumannya, dia menyatakan bahwa guru non ASN kini berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi yang setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.

Namun, apakah semua guru non ASN dapat menikmati fasilitas ini?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Data BKN Diretas! 4,7 Juta Data ASN Terbongkar dan Dijual dengan Harga Fantastis!

Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Non-ASN

Nadiem Makarim menjanjikan tunjangan sertifikasi yang besarnya mencapai satu kali gaji pokok PNS per bulan.

Ini adalah kabar baik yang dapat meningkatkan pendapatan tambahan bagi guru non-ASN, setara dengan rekan-rekan mereka yang berstatus PNS.

Meski demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan ini.

Baca Juga: Masih Banyak! Prediksi Formasi ASN Tenaga Kesehatan Bisa Tanpa STR, Bidik 5 Ini di CASN 2024

Adapun syarat utama untuk mendapatkan tunjangan:

1. Memiliki SK Inpassing

Tanpa Surat Keputusan (SK) ini, tunjangan yang diperoleh hanya sebesar Rp1,5 juta per bulan.

2. Sertifikat Pendidik

Sertifikat ini merupakan syarat utama yang harus dimiliki untuk membuka akses terhadap tunjangan tersebut.

Baca Juga: Ibu dan Bapak Perhatian, Inilah Aturan Pakaian Dinas ASN Kemenag 2024, Jangan Sampai Salah

Di samping dua syarat utama tersebut, terdapat tujuh kriteria tambahan yang juga harus dipenuhi oleh guru non-ASN:

– Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memastikan data terverifikasi.

– Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan atau Penugasan yang menjadi bukti resmi status sebagai guru.

– Berpenghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan tempat mereka mengajar.

Baca Juga: SELAMAT! Golongan Tenaga Honorer Ini Peluang Jadi PPPK Makin Besar, Sesuai UU ASN

– Aktif mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

– Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai tanda pengenal profesional.

– Memenuhi beban kerja yang ditetapkan, menunjukkan dedikasi dalam pengajaran.

– Tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain, agar fokus pada profesi guru.

Baca Juga: ASN Dipindah ke IKN Mulai Kapan? Ternyata Segini Gaji Pokok yang Didapat PNS Golongan 1 Sampai Golongan 2

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.

Langkah ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga untuk mengangkat martabat profesi guru secara keseluruhan.

Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi para guru non ASN untuk lebih berkomitmen dalam mendidik generasi penerus bangsa.***

Tags: ASNguruNadiem MakarimNon-ASNPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Bikin Kaget! Ternyata Tunjangan Cacat PNS dan PPPK Menawarkan Manfaat Tak Terduga! Kamu Sudah Tahu?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren