BERITA TREN – Ketika sudah memasuki batas usia tertentu, seorang PNS akan memasuki masa pensiun.
Batas usia pensiun setiap PNS tentu bermacam-macam.
Perbedaan batas usia pensiun PNS ini ditentukan berdasarkan jenis jabatannya masing-masing.
Baca Juga: Peluang Masih Besar! PPPK Masih Ada Harapan Jadi PNS karena Satu Hal Ini, Terus Diperjuangkan
Bagi seorang guru PNS, rata-rata batas usia pensiunnya mencapai usia 60 tahun.
Batas usia pensiun guru PNS dengan PNS yang lain pasti berbeda.
Tidak semua PNS memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
Baca Juga: Jika Tidak Lolos Seleksi PPPK, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya? Diberhentikan?
Pada jabatan tertentu bahkan terdapat PNS yang batas usia pensiunnya mencapai angka 70 tahun lho.
Lantas siapakah PNS yang memiliki batas usia pensiun 70 tahun tersebut?
Dikutip BERITA TREN dari akun Instagram @bkngoidofficial, inilah batas usia pensiun PNS dan jenis jabatannya.
Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer yang Berkategori Mulus Akan Langsung Diangkat Jadi PPPK
Ketentuan BUP PNS diatur menuru jenis jabatannya PNS itu sendiri.
Bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda, mereka memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Sedangkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional Madya batas usia pensiunnua yaitu 60 tahun.
Baca Juga: Sudah Siap-Siap Pensiun? Simak 3 Ketentuan Soal BUP di Kalangan PNS, Waktunya Bersama Keluarga
Selanjutnya ada pula pejabat fungsional ahli utama yang mempunyai batas usia pensiun yaitu 65 tahun.
Batas usia pensiun PNS sejumlah jabatan fungsional memiliki ketentuan sesuai dengan BUP yang ditetapkan dalam UU yang mengatur jabatan tersebut.
Apabila seorang guru PNS memiliki batas usia 60 tahun, maka dosen memiliki batas usia pensiun 65 tahun.
Begitu pula bagi peneliti ahli madya dan perekayasa ahli madya, mereka juga memiliki batas usia pensiun 65 tahun.
Yang lebih menariknya, bagi pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama dan guru besar (profesor) memiliki batas usia pensiun 70 tahun.***