BERITA TREN – Masalah tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN PPPK tentu merupakan suatu masalah yang cukup serius bagi pemerintah.
Oleh karena itu pada tahun 2024 ini pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CASN.
Rekrutmen CASN tersebut terdiri dari CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Di atas 60 Tahun Bisa Pensiun? Ketahui Batas Usia Pensiun PNS dan Jenis Jabatannya
Khusus untuk PPPK, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar masuk dalam kategori mulus.
Bagi tenaga honorer yang berkategori mulus maka mereka dapat mengikuti seleksi PPPK dan diangkat menjadi ASN.
Dikutip BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 1 Juni 2024, inilah tiga kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Pejabat Fungsional Ahli Pertama Pensiun Usia? PNS Wajib Tahu, Ternyata Bukan Bukan 50 tapi….
1. Eks THK II yang terdaftar database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja.
2. Tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
3. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Di samping ketiga kriteria tersebut tenaga honorer juga harus memenuhi beberapa syarat berikut.
a. Memiliki pengalaman kerja yang relevan.
Tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK minimal harus memiliki pengalaman kerja paling singkat yaitu 2 tahun ( jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama).
Untuk jenjang muda koma tenaga honore tersebut harus memiliki pengalaman di bidang kerja minimal tiga tahun
b. Aktif bekerja di instansi pemerintah selama 3 tahun berturut-turut.
Apabila kamu telah memenuhi semua kriteria tersebut, maka kamu dapat mengikuti seleksi PPPK dengan tes berupa CAT BKN.
Penentuan kelulusan seleksi tenaga honorer menjadi PPPK yaitu berdasarkan peringkat terbaik dari peserta.***