BERITA TREN – Berikut ini adalah ketentuan batas usia pensiuan (BUP).
Seperti perusahaan umum, pegawai negeri juga mengenal istilah pensiun.
Masa pensiun diberikan agar PNS yang sudah bekerja selama puluhan tahun dapat beristirahat di hari tua.
Baca Juga: Kunci Jawaban Metodologi Pembelajaran Pintar Kemenag 3.2, Pelatihan Pembelajaran Bagian 1 dan 1
Masa pensiun juga dapat digunakan untuk mengisi waktu luang dengan hobi ataupun berwirausaha.
Terkait pensiun, PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda.
Perbedaan batas usia pensiun sendiri biasanya berkaitan dengan jabatan.
Baca Juga: 4 Faktor PNS Dapat Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Wajib Siapkan Dokumen Ini!
Berikut ini adalah ketentuan BUP berdasarkan jenis jabatan PNS:
1. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan
2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
Baca Juga: Simak! Ini Besaran Tunjangan Keluarga Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan, Nominalnya Bikin WOW!
3. 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Berdasarkan poin-poin di atas maka batas usia pensiun antar jabatan berbeda.
Pejabat fungsional ahli utama baru pensiun di usia 65 tahun. Sementara pejabat fungsional ahli pertama di 58 tahun.
Demikian tadi mengenai ketentuan BUP berdasarkan jenis jabatan PNS yang harus diketahui sebelum memutuskan pensiun. ***