BERITA TREN – Salah satu tunjangan PNS yang cukup penting adalah tunjangan keluarga pensiunan PNS, yang terdiri dari dua komponen utama: tunjangan anak dan tunjangan untuk pasangan.
Tunjangan keluarga ini diberikan setiap bulan oleh pemerintah, sehingga memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para pensiunan dan keluarganya.
Besaran tunjangan keluarga pensiunan PNS 2024 bervariasi berdasarkan golongan, dan secara umum mencakup gabungan antara tunjangan untuk anak dan tunjangan suami istri.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata Besaran Gaji Pensiunan Janda dan Duda PNS 2024 Lebih Kecil. Mengecewakan?
Ini menjadikan tunjangan keluarga pensiunan PNS sebagai salah satu sumber pendapatan utama bagi mereka yang telah memasuki masa pensiun.
Selain tunjangan keluarga, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan pangan yang dibayarkan setiap bulan.
Tunjangan ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok pensiunan, menjadikannya sebagai komponen penting dalam mendukung kesejahteraan mereka.
Dengan adanya kedua tunjangan ini, diharapkan kehidupan para pensiunan PNS dapat terjaga dan terjamin dengan baik.
Baca Juga: BIKIN KAGET! Ternyata Besaran Tukin PNS 2024 Berbeda-beda, Siapa yang Dapat Paling Banyak?
Besaran Tunjangan Keluarga Pensiunan PNS 2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh beragam tunjangan sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian mereka selama bertugas.
Berikut adalah rincian besaran tunjangan keluarga untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan di tahun 2024:
Golongan 1:
Baca Juga: Wow! Sri Mulyani Resmikan Besaran Uang Makan PNS 2025, Ini Rinciannya Sesuai Golongan
– Golongan Ia: Rp209.772 – Rp235.464
– Golongan 1b: Rp209.772 – Rp249.276
– Golongan 1c: Rp209.772 – Rp259.824
– Golongan 1d: Rp209.772 – Rp260.804
Golongan 2:
– Golongan 2a: Rp209.772 – Rp340.060
– Golongan 2b: Rp209.772 – Rp354.456
– Golongan 2c: Rp209.772 – Rp369.444
Baca Juga: Bocoran Gaji Pokok PNS 2025 yang Dikabarkan Bakal Diumumkan oleh Prabowo, Cek Prediksinya
– Golongan 2d: Rp209.772 – Rp385.056
Golongan 3:
– Golongan 3a: Rp209.772 – Rp427.032
– Golongan 3b: Rp209.772 – Rp445.104
Baca Juga: PNS, Pilihan Klasik yang Tetap Relevan: Mengapa Banyak Mertua Mengidamkan Menantu PNS?
– Golongan 3c: Rp209.772 – Rp463.932
– Golongan 3d: Rp209.772 – Rp483.552
Golongan 4:
– Golongan 4a: Rp209.772 – Rp504.000
Baca Juga: Apa Saja Syarat Pindah Instansi PNS? Ini Persyaratan dan Ketentuan Mutasi Menurut Ketentuan BKN
– Golongan 4b: Rp209.772 – Rp525.336
– Golongan 4c: Rp209.772 – Rp547.548
– Golongan 4d: Rp209.772 – Rp570.708
– Golongan 4e: Rp209.772 – Rp594.852
Dengan adanya informasi mengenai besaran tunjangan keluarga pensiunan PNS ini, mereka dapat memahami hak-hak yang dimiliki dan memanfaatkan tunjangan tersebut untuk kesejahteraan keluarga.***







