BERITA TREN – Selaku Menteri Keuangan, Sri Mulyani menekan peraturan baru terkait uang makan PNS.
PMK nomor 39 tahun 2024 juga memuat besaran uang makan telah diteken Sri Mulyani.
Besaran uang makan PNS dalam aturan tersebut akan diberlakukan mulai 2025.
Aturan Terbaru Uang Makan PNS 2025
Menjelang pergantian tahun, Sri Mulyani menetapkan peraturan terbaru.
PMK nomor 39 tahun 2024 mengatur tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2025.
Nantinya Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi acuan menentukan besaran uang makan untuk PNS dari golongan I hingga IV.
Baca Juga: PNS, Pilihan Klasik yang Tetap Relevan: Mengapa Banyak Mertua Mengidamkan Menantu PNS?
Uang makan menjadi salah satu honorarium untuk para abdi negara yang ditetapkan Sri Mulyani.
Uang makan tersebut bertujuan menunjang kinerja PNS dalam bekerja.
Besaran yang ditetapkan pun cukup besar dan bisa mengakomodir biaya makan PNS selama 1 bulan.
Terkait uang makan tersebut diberikan kepada PNS setiap harinya.
Baca Juga: Bocoran Gaji Pokok PNS 2025 yang Dikabarkan Bakal Diumumkan oleh Prabowo, Cek Prediksinya
Mengingat besaran uang makan tersebut, maka akan dikalikan dengan total hari kerja PNS dalam satu bulan.
PNS yang menerima uang makan besarannya termuat dalam PMK 39/2024 saat hadir bekerja.
Jika PNS sakit atau cuti, maka tidak akan mendapatkan uang makan.
Begitu juga dengan PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam maupun luar kota.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Pindah Instansi PNS? Ini Persyaratan dan Ketentuan Mutasi Menurut Ketentuan BKN
PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar pun tidak bisa mendapatkan uang makan.
Besaran Uang Makan untuk PNS
PNS akan mendapatkan uang makan mengacu pada PMK nomor 49 tahun 2023 menerima sesuai golongan masing-masing.
Golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp35.000 per hari.
Untuk golongan III mendapatkan uang makan Rp37.000.
Sedangkan untuk golongan IV mendapatkan uang makan Rp41.000.
Untuk aturan terbaru berdasarkan PMK nomor 39 tahun 2024 besarannya sama.
Maka bisa dipastikan bahwa aturan baru mengenai uang makan tidak menghadirkan perubahan.
Baca Juga: Ada PNS dan PPPK! Pengadaan Pegawai ASN Bukan Sembarangan Buka, Ternyata untuk Penuhi 5 Hal Ini
Jika PNS mengambil kerja 22 hari, maka golongan IV akan menerima uang makan di awal bulan.
Besaran uang makan PNS golongan IV dalam sebulan yaitu Rp902.000.
Perhitungan tersebut didapatkan dengan mengalikan 22 hari kerja dengan Rp41.000.
Sedangkan untuk PNS golongan III akan menerima uang makan sebesar Rp814.000.
Baca Juga: Apabila Pensiunan ASN PNS Meninggal Dunia, Segini Uang Asuransi Kematian untuk Ahli Waris
Perhitungan tersebut didapatkan dari mengalikan 22 hari kerja dengan Rp37.000.
Untuk PNS golongan I dan II akan menerima uang makan di awal bulan sebesar Rp770.000.
Hasil tersebut berasal dari mengalikan 22 hari kerja dengan Rp35.000.
PMK tentang uang makan untuk PNS berbagai golongan ini tidak mengalami perubahan baik aturan maupun besarannya.
Baca Juga: UPDATE Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Terbaru! Calon ASN Wajib Tahu Agar Bisa Lolos Jadi PNS
Uang makan PNS 2025 juga akan diberikan di awal bulan dengan skema 22 hari kerja.***