Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Wow! Sri Mulyani Resmikan Besaran Uang Makan PNS 2025, Ini Rinciannya Sesuai Golongan

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Selaku Menteri Keuangan, Sri Mulyani menekan peraturan baru terkait uang makan PNS.

PMK nomor 39 tahun 2024 juga memuat besaran uang makan telah diteken Sri Mulyani.

Besaran uang makan PNS dalam aturan tersebut akan diberlakukan mulai 2025.

Baca Juga: Apa Syarat Mengajukan Cuti Bagi ASN PNS tetapi di Luar Tanggungan Negara? Ada 6 Poin yang Wajib Dipahami

Aturan Terbaru Uang Makan PNS 2025

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menjelang pergantian tahun, Sri Mulyani menetapkan peraturan terbaru.

PMK nomor 39 tahun 2024 mengatur tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2025.

Nantinya Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi acuan menentukan besaran uang makan untuk PNS dari golongan I hingga IV.

Baca Juga: PNS, Pilihan Klasik yang Tetap Relevan: Mengapa Banyak Mertua Mengidamkan Menantu PNS?

Uang makan menjadi salah satu honorarium untuk para abdi negara yang ditetapkan Sri Mulyani.

Uang makan tersebut bertujuan menunjang kinerja PNS dalam bekerja.

Besaran yang ditetapkan pun cukup besar dan bisa mengakomodir biaya makan PNS selama 1 bulan.

Terkait uang makan tersebut diberikan kepada PNS setiap harinya.

Baca Juga: Bocoran Gaji Pokok PNS 2025 yang Dikabarkan Bakal Diumumkan oleh Prabowo, Cek Prediksinya

Mengingat besaran uang makan tersebut, maka akan dikalikan dengan total hari kerja PNS dalam satu bulan.

PNS yang menerima uang makan besarannya termuat dalam PMK 39/2024 saat hadir bekerja.

Jika PNS sakit atau cuti, maka tidak akan mendapatkan uang makan.

Begitu juga dengan PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam maupun luar kota.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Pindah Instansi PNS? Ini Persyaratan dan Ketentuan Mutasi Menurut Ketentuan BKN

PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar pun tidak bisa mendapatkan uang makan.

Besaran Uang Makan untuk PNS

PNS akan mendapatkan uang makan mengacu pada PMK nomor 49 tahun 2023 menerima sesuai golongan masing-masing.

Golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp35.000 per hari.

Baca Juga: Bisa Resign dari Jabatan PNS tanpa Harus Tunggu Pensiun, Ini Prosedur yang Harus Dijalani, Sudah Siap?

Untuk golongan III mendapatkan uang makan Rp37.000.

Sedangkan untuk golongan IV mendapatkan uang makan Rp41.000.

Untuk aturan terbaru berdasarkan PMK nomor 39 tahun 2024 besarannya sama.

Maka bisa dipastikan bahwa aturan baru mengenai uang makan tidak menghadirkan perubahan.

Baca Juga: Ada PNS dan PPPK! Pengadaan Pegawai ASN Bukan Sembarangan Buka, Ternyata untuk Penuhi 5 Hal Ini

Jika PNS mengambil kerja 22 hari, maka golongan IV akan menerima uang makan di awal bulan.

Besaran uang makan PNS golongan IV dalam sebulan yaitu Rp902.000.

Perhitungan tersebut didapatkan dengan mengalikan 22 hari kerja dengan Rp41.000.

Sedangkan untuk PNS golongan III akan menerima uang makan sebesar Rp814.000.

Baca Juga: Apabila Pensiunan ASN PNS Meninggal Dunia, Segini Uang Asuransi Kematian untuk Ahli Waris

Perhitungan tersebut didapatkan dari mengalikan 22 hari kerja dengan Rp37.000.

Untuk PNS golongan I dan II akan menerima uang makan di awal bulan sebesar Rp770.000.

Hasil tersebut berasal dari mengalikan 22 hari kerja dengan Rp35.000.

PMK tentang uang makan untuk PNS berbagai golongan ini tidak mengalami perubahan baik aturan maupun besarannya.

Baca Juga: UPDATE Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Terbaru! Calon ASN Wajib Tahu Agar Bisa Lolos Jadi PNS

Uang makan PNS 2025 juga akan diberikan di awal bulan dengan skema 22 hari kerja.***

Tags: PNSSri MulyaniUang Makan

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Jangan Lewatkan! Jadwal Rekrutmen CPNS 2024 Sudah Diumumkan! 2,3 Juta Formasi CPNS 2024 Siap Dibuka

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren