Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Wow! Sri Mulyani Resmikan Besaran Uang Makan PNS 2025, Ini Rinciannya Sesuai Golongan

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Selaku Menteri Keuangan, Sri Mulyani menekan peraturan baru terkait uang makan PNS.

PMK nomor 39 tahun 2024 juga memuat besaran uang makan telah diteken Sri Mulyani.

Besaran uang makan PNS dalam aturan tersebut akan diberlakukan mulai 2025.

Baca Juga: Apa Syarat Mengajukan Cuti Bagi ASN PNS tetapi di Luar Tanggungan Negara? Ada 6 Poin yang Wajib Dipahami

Aturan Terbaru Uang Makan PNS 2025

Menjelang pergantian tahun, Sri Mulyani menetapkan peraturan terbaru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PMK nomor 39 tahun 2024 mengatur tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2025.

Nantinya Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi acuan menentukan besaran uang makan untuk PNS dari golongan I hingga IV.

Baca Juga: PNS, Pilihan Klasik yang Tetap Relevan: Mengapa Banyak Mertua Mengidamkan Menantu PNS?

Uang makan menjadi salah satu honorarium untuk para abdi negara yang ditetapkan Sri Mulyani.

Uang makan tersebut bertujuan menunjang kinerja PNS dalam bekerja.

Besaran yang ditetapkan pun cukup besar dan bisa mengakomodir biaya makan PNS selama 1 bulan.

Terkait uang makan tersebut diberikan kepada PNS setiap harinya.

Baca Juga: Bocoran Gaji Pokok PNS 2025 yang Dikabarkan Bakal Diumumkan oleh Prabowo, Cek Prediksinya

Mengingat besaran uang makan tersebut, maka akan dikalikan dengan total hari kerja PNS dalam satu bulan.

PNS yang menerima uang makan besarannya termuat dalam PMK 39/2024 saat hadir bekerja.

Jika PNS sakit atau cuti, maka tidak akan mendapatkan uang makan.

Begitu juga dengan PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam maupun luar kota.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Pindah Instansi PNS? Ini Persyaratan dan Ketentuan Mutasi Menurut Ketentuan BKN

PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar pun tidak bisa mendapatkan uang makan.

Besaran Uang Makan untuk PNS

PNS akan mendapatkan uang makan mengacu pada PMK nomor 49 tahun 2023 menerima sesuai golongan masing-masing.

Golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp35.000 per hari.

Baca Juga: Bisa Resign dari Jabatan PNS tanpa Harus Tunggu Pensiun, Ini Prosedur yang Harus Dijalani, Sudah Siap?

Untuk golongan III mendapatkan uang makan Rp37.000.

Sedangkan untuk golongan IV mendapatkan uang makan Rp41.000.

Untuk aturan terbaru berdasarkan PMK nomor 39 tahun 2024 besarannya sama.

Maka bisa dipastikan bahwa aturan baru mengenai uang makan tidak menghadirkan perubahan.

Baca Juga: Ada PNS dan PPPK! Pengadaan Pegawai ASN Bukan Sembarangan Buka, Ternyata untuk Penuhi 5 Hal Ini

Jika PNS mengambil kerja 22 hari, maka golongan IV akan menerima uang makan di awal bulan.

Besaran uang makan PNS golongan IV dalam sebulan yaitu Rp902.000.

Perhitungan tersebut didapatkan dengan mengalikan 22 hari kerja dengan Rp41.000.

Sedangkan untuk PNS golongan III akan menerima uang makan sebesar Rp814.000.

Baca Juga: Apabila Pensiunan ASN PNS Meninggal Dunia, Segini Uang Asuransi Kematian untuk Ahli Waris

Perhitungan tersebut didapatkan dari mengalikan 22 hari kerja dengan Rp37.000.

Untuk PNS golongan I dan II akan menerima uang makan di awal bulan sebesar Rp770.000.

Hasil tersebut berasal dari mengalikan 22 hari kerja dengan Rp35.000.

PMK tentang uang makan untuk PNS berbagai golongan ini tidak mengalami perubahan baik aturan maupun besarannya.

Baca Juga: UPDATE Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Terbaru! Calon ASN Wajib Tahu Agar Bisa Lolos Jadi PNS

Uang makan PNS 2025 juga akan diberikan di awal bulan dengan skema 22 hari kerja.***

Tags: PNSSri MulyaniUang Makan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Jangan Lewatkan! Jadwal Rekrutmen CPNS 2024 Sudah Diumumkan! 2,3 Juta Formasi CPNS 2024 Siap Dibuka

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren