BERITA TREN – Pindah instansi atau mutasi merupakan salah satu kesempatan yang diberikan kepada para ASN khusunya PNS.
Bagi ASN PNS yang bekerja di luar satuan kerjanya atau tidak sesuai dengan domisilnya, maka ia boleh mengajukan pindah.
ASN PNS ini dapat melakukan pindah instansi apabila sudah memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Baca Juga: Persiapan Jadi ASN, Inilah Deretan Formasi CASN bagi D3 dan S1 Administrasi Publik
Semua persyaratan pindah instansi baik antar daerah maupun antar provinsi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi ASN PNS dalam pengajuan pindah instansi yaitu:
1. Berstatus PNS;
2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
Baca Juga: Kenapa Ada Pemberhentian Sementara PNS? Ternyata 3 Hal Ini Menjadi Dasarnya
5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
7. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
8. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.
Dikutip BERITA TREN dari laman bkn.go.id, pada Pasal 7, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dijelaskan bahwa Mutasi PNS antar kabupaten/kota dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
2. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
3. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis.
4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
5. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.***