BERITA TREN – Undang-undang satu ini mengatur terkait tunjangan serta jaminan yang diperoleh ASN.
Demi kinerja yang lebih baik, tunjangan dan jaminan sosial diberikan kepada aparatur sipil negeri.
Bahkan demi mempertegas, diatur apa saja yang menjadi jaminan sosial serta tunjangan ASN selama mereka bertugas.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Inilah Formasi CPNS 2024 untuk SMA/SMK yang Dibuka Bulan Ini!
Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023 memberikan jaminan terkait tunjangan dan jaminan.
Sebagaimana tertuan dalam bab hak dan kewajiban pasal 21.
Pada poin 5 dan 6 ditunjukkan apa saja yang menjadi tunjangan dan jaminan ASN.
Berikut ini apa saja tunjangan dan jaminan sosial ASN selama mereka bertugas sebagai abdi negara:
Jaminan sosial ASN:
a. jaminan kesehatan
b. jaminan kecelakaan kerja
c. jaminan kematian
d. jaminan pensiun
e. jaminan hari tua
Tunjangan dan fasilitas:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan
b. tunjangan dan fasilitas individu.
Demikian tadi terkait jaminan sosial dan tunjangan ASN yang diatur dalam undang-undang. ***







