BERITA TREN – Mendekati pembukaan CPNS, tidak sedikit calon pendaftar yang enggan ditempatkan di pelosok daerah.
Mempertimbangkan fakta itu, BKN pada akun Instagram resminya di @bkngoidofficial sampaikan bahwa ASN harus siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Pada postingan dalam bentuk slide, dilampirkan aturan yang terdapat dalam Pasal 4 UU 20/2023 tentang ASN.
Baca Juga: Sudah Siap-Siap Pensiun? Simak 3 Ketentuan Soal BUP di Kalangan PNS, Waktunya Bersama Keluarga
Dikutip BeritaTren.com dari @bkngoidofficial pada Jumat, 9 Agustus 2024, isi dari peraturan tersebut adalah:
Pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Pada keterangan lebih lanjutnya, ditekankan bahwa ASN tidak bisa sembarangan mutasi karena ada ikatan dengan regulasi.
Baca Juga: 4 Faktor PNS Dapat Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Wajib Siapkan Dokumen Ini!
Pada sesi wawancara peserta Sekdin 2024, beberapa peserta mengaku siap untuk ditempatkan di mana saja sebagai wujud pengabdian mereka kepada NKRI.
Namun, meskipun begitu, mereka tetap berharap bisa ditempatkan di wilayah terdekat dari kampung halamannya karena ingin dekat dengan kedua orang tua dan keluarga.***