BERITA TREN – Cuti bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu hak yang dapat mereka peroleh dari negara.
Seorang ASN PNS bisa mengajukan cuti apabila ia memang membutuhkannya.
Cuti bagi seorang PNS terbagi menjadi beberapa macam.
Ada yang cuti masuk dalam tanggungan negara dan ada pula cuti yang tidak masuk dalam tanggungan negara alias di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Bocoran Gaji Pokok PNS 2025 yang Dikabarkan Bakal Diumumkan oleh Prabowo, Cek Prediksinya
Khusus untuk cuti di luar tanggungan negara, ternyata seorang PNS juga memperoleh hak tersebut lho.
Dasar hukum terkait cuti PNS di luar tanggungan negara ini diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu di dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020.
Baca Juga: UPDATE CPNS 2024! Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA, Calon ASN Mau Coba?
Pada Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara juga diatur terkait cuti PNS tersebut.
Cuti PNS ini telah diatur dalam peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil.
Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: UPDATE CPNS 2024! Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA, Calon ASN Mau Coba?
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain sebagai berikut.
1. Mengikuti atau mendampingi suami/ istri tugas negara/ tugas belajar di dalam/luar negeri.
(Melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang).
2. Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri.
(Melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
3. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
(Melampirkan surat keterangan dokter spesialis).
4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.
(Menampilkan surat keterangan dokter spesialis).
5. Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.
(Melampirkan surat keterangan dokter spesialis).
6. Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
(Melampirkan surat keterangan dokter).
Demikian itu tadi sejumlah persyaratan ajukan cuti di luar tanggungan negara bagi ASN PNS. ***