Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Syarat Mengajukan Cuti Bagi ASN PNS tetapi di Luar Tanggungan Negara? Ada 6 Poin yang Wajib Dipahami

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Cuti bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu hak yang dapat mereka peroleh dari negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seorang ASN PNS bisa mengajukan cuti apabila ia memang membutuhkannya.

Cuti bagi seorang PNS terbagi menjadi beberapa macam.

Ada yang cuti masuk dalam tanggungan negara dan ada pula cuti yang tidak masuk dalam tanggungan negara alias di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Bocoran Gaji Pokok PNS 2025 yang Dikabarkan Bakal Diumumkan oleh Prabowo, Cek Prediksinya

Khusus untuk cuti di luar tanggungan negara, ternyata seorang PNS juga memperoleh hak tersebut lho.

Dasar hukum terkait cuti PNS di luar tanggungan negara ini diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu di dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020.

Baca Juga: UPDATE CPNS 2024! Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA, Calon ASN Mau Coba?

Pada Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara juga diatur terkait cuti PNS tersebut.

Cuti PNS ini telah diatur dalam peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil.

Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: UPDATE CPNS 2024! Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA, Calon ASN Mau Coba?

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain sebagai berikut.

1. Mengikuti atau mendampingi suami/ istri tugas negara/ tugas belajar di dalam/luar negeri.

(Melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang).

2. Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri.

(Melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)

3. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.

(Melampirkan surat keterangan dokter spesialis).

4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Apakah ASN Boleh Resign dari Jabatannya? Simak Aturan Tentang Pengunduran Diri , Ternyata Bisa jika….

(Menampilkan surat keterangan dokter spesialis).

5. Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.

(Melampirkan surat keterangan dokter spesialis).

6. Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

(Melampirkan surat keterangan dokter).

Demikian itu tadi sejumlah persyaratan ajukan cuti di luar tanggungan negara bagi ASN PNS. ***

Tags: asn PNSCutipointanggungan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Besar Banget! ASN Pindah ke IKN Dapat Insentif Rp100 Juta, Apa Kata Pakar?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren