Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Syarat Mengajukan Cuti Bagi ASN PNS tetapi di Luar Tanggungan Negara? Ada 6 Poin yang Wajib Dipahami

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
148
VIEWS

BERITA TREN – Cuti bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu hak yang dapat mereka peroleh dari negara.

Seorang ASN PNS bisa mengajukan cuti apabila ia memang membutuhkannya.

Cuti bagi seorang PNS terbagi menjadi beberapa macam.

Ada yang cuti masuk dalam tanggungan negara dan ada pula cuti yang tidak masuk dalam tanggungan negara alias di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Bocoran Gaji Pokok PNS 2025 yang Dikabarkan Bakal Diumumkan oleh Prabowo, Cek Prediksinya

Khusus untuk cuti di luar tanggungan negara, ternyata seorang PNS juga memperoleh hak tersebut lho.

Dasar hukum terkait cuti PNS di luar tanggungan negara ini diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu di dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020.

Baca Juga: UPDATE CPNS 2024! Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA, Calon ASN Mau Coba?

Pada Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara juga diatur terkait cuti PNS tersebut.

Cuti PNS ini telah diatur dalam peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil.

Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: UPDATE CPNS 2024! Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA, Calon ASN Mau Coba?

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain sebagai berikut.

1. Mengikuti atau mendampingi suami/ istri tugas negara/ tugas belajar di dalam/luar negeri.

(Melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang).

2. Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri.

(Melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)

3. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.

(Melampirkan surat keterangan dokter spesialis).

4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Apakah ASN Boleh Resign dari Jabatannya? Simak Aturan Tentang Pengunduran Diri , Ternyata Bisa jika….

(Menampilkan surat keterangan dokter spesialis).

5. Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.

(Melampirkan surat keterangan dokter spesialis).

6. Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

(Melampirkan surat keterangan dokter).

Demikian itu tadi sejumlah persyaratan ajukan cuti di luar tanggungan negara bagi ASN PNS. ***

Tags: asn PNSCutipointanggungan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Besar Banget! ASN Pindah ke IKN Dapat Insentif Rp100 Juta, Apa Kata Pakar?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren