Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bisa Resign dari Jabatan PNS tanpa Harus Tunggu Pensiun, Ini Prosedur yang Harus Dijalani, Sudah Siap?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Apakah seorang PNS bisa mengundurkan diri atau resign dari statusnya sebagai pegawai negeri? Tentu bisa.

Banyak anggapan jika PNS lepas statusnya ketika ia terjerat kasus hukum ataupun meninggal dunia.

Namun sejatinya saat masih aktif dan sehat pun seorang ASN bisa mengundurkan diri atau resign. Bahkan ketika masa kerjanya masih sebentar.

Baca Juga: SUDAH ADA ATURANNYA! BKN Pertegas Soal Mutasi, ASN Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja

Tentunya semua harus melewati prosedur, termasuk ketika mengajukan resign dari jabatan atau status ASN PNS.

Hal tersebut seperti tertuang dalam salah satu unggahan di akun Instagram BKN di @bkngoidofficial.

Prosedur apa yang harus dijalani? Pertama mengajukan permohonan pemberhentian. Kepada siap? Simak alurnya berikut:

Baca Juga: ASN Pemko Pekanbaru Serentak Ikuti Gotong Royong dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke 67 dan HUT R1 ke 79

1. Permohonan berhenti diajukan kepada PPK melalui atasan langsung untuk diteruskan kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah setingkat JPT Pratama.

2. Pimpinan tinggi pertama meneruskan kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah setingkat JPT Pratama

Baca Juga: Kenapa Ada Pemberhentian Sementara PNS? Ternyata 3 Hal Ini Menjadi Dasarnya

3. PyB meneruskan permohoanan kepada PPK yang disertai rekomendasi (disetujui, ditunda, atau ditolak).

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Apabila PNS statusnya JPT Utama, JPT Madya, atau JF Keahlian Utama, pengajuannya disampaikan melalui PyB untuk diterukan PPPK kepada presiden disertai rekomendasi.

5. Jika permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis.

Baca Juga: WOW! Wisma Atlet Kemayoran Disebut-sebut Bakal Jadi Perumahan ASN, Benarkah?

Artinya meski seorang ASN ingin resign, namun tidak langsung dikabulkan.

Karena sejumplah pertimbangan bisa saja permohoanan resign atau berhenti dapat ditunda bahkan ditolak. ***

Tags: jabatanmengundurkan diriPNSProsedur

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Persiapan Jadi ASN, Inilah Deretan Formasi CASN bagi D3 dan S1 Administrasi Publik

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren