Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ketentuan PNS Meninggal Dunia yang Diberhentikan dengan Hormat dan Diberi Hak Pensiun

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Pada postingan @bkngoidofficial, diperinci ketentuan perihal PNS meninggal dunia yang diberhentikan dengan hormat dan diberi hak pensiun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dipantau BeritaTren.com dari akun IG @bkngoidofficial pada Minggu, 4 Agustus 2024, postingan tersebut diberi keterangan, PNS meninggal dunia diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun dalam hal:

  • Tidak dalam dan karena menjalankan tugas
  • Sedang menjalani masa uang tunggu

Baca Juga: Dibalik Seragam: Apa Saja Tunjangan yang Membuat PNS Sejahtera?

  • Pada waktu menjalani Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN)
  • Tidak dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas
  • Bukan karena perbuatan anasir atau bukan sebagai akibat tindakan terhadap anasir.

Pada keterangan berikutnya, diperinci lagi ketentuan penguat. Di bawah ini penjelasannya:

Baca Juga: BKN Jelaskan Hak Kepegawaian bagi PNS Aktif yang Meninggal Dunia

  • Harus sesuai kriteria syarat dan ketentuan hak pensiun PNS yang dapat diperoleh PNS meninggal dunia dalam peraturan BKN 3/2020
  • PNS aktif (belum mencapai usia minimal pensiun) yang terkena dampak perampingan organisasi
  • Penyebab meninggal dunia yang tidak berkaitan dengan profesinya dan/atau jabatannya.

Baca Juga: Warga TikTok Ungkap Keterkejutannya Setelah Melihat Hasil Cetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN

Ketentuan-ketentuan yang disebutkan sudah disesuaikan dengan aturan yang saat ini sedang berlaku.***

Tags: hak pensiunJabatannyaMeninggalPNSSesuai kriteria

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Aturan Jam Kerja ASN 2024 Beri Kenyamanyan para Pegawai Negeri, Ketentuannya Seperti Apa?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren