Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Menjanjikan?

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Dalam dunia pekerjaan pemerintahan, banyak yang penasaran tentang perbandingan gaji PNS dan PPPK.

Kedua jenis pegawai ini memiliki peran penting dalam pelayanan publik, namun gaji yang diterima bisa berbeda.

Perbandingan gaji PNS dan PPPK tidak hanya melibatkan besaran gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pelajari Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK Sebelum Terlambat!

Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis pegawai yang bekerja di sektor pemerintahan.

Meskipun keduanya memiliki peran penting, ada perbedaan dalam hal gaji dan tunjangan yang diterima.

1. Gaji Pokok

Baca Juga: Kekurangan dan Kelebihan PNS VS PPPK, Mana yang Lebih Baik untuk Menunjang Hidupmu?

  • PNS

Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Golongan PNS dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Setiap golongan memiliki besaran gaji pokok yang berbeda.

Baca Juga: Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS? Ini Informasi Soal Non ASN Sesuai Kesepakatan BKN dan KemenpanRB, Mohon Disimak!

Misalnya, seorang PNS di Golongan III bisa mendapatkan gaji pokok sekitar Rp2.700.000 hingga Rp 5.000.000 per bulan, tergantung pada masa kerjanya.

  • PPPK

Gaji pokok PPPK juga bervariasi, tetapi umumnya lebih rendah dibandingkan PNS.

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan kesepakatan kontrak kerja dan tidak terikat pada golongan seperti PNS.

Baca Juga: Apa Kriteria PNS Diberhentikan Sementara dari Jabatannya? Cek Rincian Lengkapnya di Sini agar Tidak Sampai Resign

Rata-rata gaji PPPK berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000 per bulan, tergantung pada jabatan dan wilayah kerja.

2. Tunjangan

  • PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan kesehatan.

Baca Juga: Bersiap! Pemerintah Terapkan Gaji ASN PNS dengan Single Salary, Apa Keuntungannya?

Tunjangan ini bisa meningkatkan total penghasilan bulanan PNS secara signifikan.

Dalam beberapa kasus, total gaji dan tunjangan PNS bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari gaji pokoknya.

  • PPPK

PPPK tidak mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS.

Baca Juga: HORE! Benarkah Gaji PNS Bakal Naik Lagi Tahun 2025? Ternyata Ini Tanda Gaji PNS Mengalami Perubahan Tahun Depan

Meskipun ada beberapa tunjangan yang mungkin diberikan, seperti tunjangan kesehatan, jumlahnya biasanya jauh lebih sedikit.

Hal ini membuat total penghasilan PPPK cenderung lebih rendah dibandingkan PNS.

3. Keamanan Kerja

  • PNS

Baca Juga: Bolehkah PPPK Ikut Seleksi CPNS? Ini Syarat PPPK Jadi PNS Tanpa Harus Resign atau Mengundurkan Diri

Advertisement. Scroll to continue reading.

PNS memiliki jaminan keamanan kerja yang lebih baik karena statusnya sebagai pegawai tetap.

Mereka tidak bisa dipecat dengan sembarangan, kecuali dalam kasus pelanggaran serius.

  • PPPK

PPPK memiliki kontrak kerja yang bersifat sementara dan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja.

Baca Juga: Apa Syarat Menjadi PNS Instansi Pusat? Cek Persyaratan Umum dan Persyaratan Khususnya di Sini

Jika kinerja mereka tidak memuaskan, ada kemungkinan kontrak tidak diperpanjang.

Gaji PNS lebih tinggi dan lebih stabil dibandingkan dengan PPPK.

PNS mendapatkan tunjangan yang lebih banyak, sedangkan PPPK cenderung memiliki gaji pokok yang lebih rendah dengan keamanan kerja yang tidak sekuat PNS.

Oleh karena itu, bagi mereka yang mencari karir di sektor pemerintahan, perbandingan gaji PNS dan PPPK bisa menjadi faktor pemilihan.***

Tags: gajipegawaiPemerintahanPerbandinganPNSPPPK

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

NIP Menanti! MenPAN RB Pastikan Semua Tenaga Honorer Terdaftar Dapat Pengakuan!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren