Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bolehkah PPPK Ikut Seleksi CPNS? Ini Syarat PPPK Jadi PNS Tanpa Harus Resign atau Mengundurkan Diri

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Kabar Bahagia bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Pasalnya para PPPK bisa ikut mendaftar pada seleksi Calon Pegawau Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Menariknya, para PPPK tersebut tidak perlu resign atau undur dari jabatannya apabila ikut seleksi CPNS 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Apa Syarat Menjadi PNS Instansi Pusat? Cek Persyaratan Umum dan Persyaratan Khususnya di Sini

PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang masa kerjanya ditentukan dalam jangka waktu tertentu.

Baru-baru ini beredar informasi bahwa para PPPK bisa ikut CPNS tanpa harus undur diri atau resign.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh KemenPANRB Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengonfirmasi.

Baca Juga: Lebih dari Sekadar PNS: Potensi Karier Lulusan IPDN

Pernyataan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

Menurut BKN selama mengikuti proses seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri.

PPPK bisa mengundurkan diri dari PPPK apabila sudah dinyatakan lolos CPNS 2024. Kemudian apabila tidak lolos CPNS 2024, maka PPPK bisa kembali ke jabatannya.

Baca Juga: Aparatur Sipil Negara yang Profesional di Bidang Perlindungan Masyarakat: Studi Kasus Fakultas Perlindungan Masyarakat IPDN

Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Lantas apa syarat PPPK boleh jadi PNS tanpa harus resign? Dikutip BERITA TREN, inilah syarat PPPK yang akan mengikuti CPNS 2024.

Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.

Baca Juga: Apa Kriteria PPPK Khusus untuk Pengadaan ASN 2024? Simak Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum di Sini

Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut bunyinya:

Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024.

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNS.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ASN PNS Berlaku dalam Sistem Single Salary, Kapan Mulai Diberlakukan?

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS< PNS< prajurit TNI, atau anggota kepolisian.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Instansi.

10. Pemerintah Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.*

Tags: ASNPPPKresignSeleksi CPNS

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Nonton Kimisen Season 2 Episode 5 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku: Pemburu dan yang Diburu!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren