Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Syarat Menjadi PNS Instansi Pusat? Cek Persyaratan Umum dan Persyaratan Khususnya di Sini

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Berikut akan dijelaskan tentang persyaratan umum dan persyaratan kasus untuk menjadi PNS di instansi pusat.

Jadi kamu yang ingin mendaftar CPNS tahun 2024, maka kamu perlu memperhatikan beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut ini.

Semua syarat untuk mengikuti tes CPNS 2024 berikut harus dipenuhi oleh semua pelamar.

Baca Juga: Cara Beli E-Materai CPNS Step by Step yang Mudah Dipahami

Jika tidak, maka pada saat tes administrasi kamu sudah dipastikan tidak akan bisa lolos seleksi.

Dikutip BERITA TREN dari sippn.menpan.go.id, inilah syarat untuk mengikuti PNS instansi pusat.

Persyaratan Umum :

Baca Juga: Kebijakan Gaji Terusan untuk PPPK yang Sudah Meninggal Dunia

1. Warga Negara Indonesia

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar (Usia dihitung pertanggal pencetakan Kartu Pendaftaran SSCASN/tanggal pendaftaran yang tertera pada Kartu Ujian Pendaftaran SSCASN)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Baca Juga: 4 Daerah Ini Sudah Umumkan Formasi ASN 2024, Cek Kota Mana Saja, Ada Bandung?

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng sesuai kebutuhan pegawai negeri sipil

10. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

11. Memiliki Ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

12. Bagi Pelamar pada formasi jabatan tenaga pendidikan yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan tenaga pendidikan yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB

13. Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan, WAJIB melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR)

14. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018

15. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 14, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya

16. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 15, didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN

Ketentuan dan persyaratan tambahan bagi Formasi Khusus :

1. Pelamar Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV)

b. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

Baca Juga: Sebelum Memilih Lokasi Formasi, Perhatikan Poin-poin Penting Ini!

c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

2. Pelamar Penyandang Disabilitas

a. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dengan ketentuan:

1. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik

2. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi

3. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda

b. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

c. Calon pelamar dari penyandang disabilitas diwajibkan untuk menghadiri undangan verifikasi untuk memastikan kesesuaian formasi jabatan dengan tingkat / jenis disabilitas yang disandang, waktu dan tempat akan diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Soppeng

3. Pelamar Jabatan Ahli Pertama Polisi Pamong Praja

Khusus bagi pelamar jabatan Ahli Pertama – Polisi Pamong Praja dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Tinggi Badan : – Pria minimal 160 cm; – Wanita minimal 155 cm.

b. Memiliki Sertifikat Diklat Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja

c. Memiliki pengalaman kerja sebagai Polisi Pamong Praja minimal 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai sekarang

d. Calon pelamar jabatan Ahli Pertama – Polisi Pamong Praja diwajibkan untuk menghadiri undangan verifikasi untuk memastikan kesesuaian formasi jabatan dengan tinggi badan, waktu dan tempat akan diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Soppeng

4. Pengaturan terhadap Peserta Seleksi yang termasuk kategori P1/TL

a. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan

b. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD Tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila :

1. Nilai SKD Tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya

2. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar Tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran Tahun 2018

c. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN
d. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur

e. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018

f. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019

g. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018

Persyaratan Khusus

A. Soft file (berkas hasil scan dalam bentuk format File jpg atau pdf) Berkas hasil scan (soft file) yang akan diunggah dalam bentuk File jpg atau pdf dengan ukuran masing-masing tidak melebihi 300 kb (kilobyte) melalui portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id) adalah sebagai berikut :

1. Asli Surat Lamaran bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada BUPATI SOPPENG ditulis tangan dengan menggunakan huruf kapital dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam oleh pelamar (format dapat diunduh dilaman https://bkpsdm.soppengkab.go.id (contoh terlampir);

2. Asli Ijazah dan Asli transkrip nilai (bukan surat keterangan lulus) yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan berdasarkan formasi yang telah ditetapkan sebanyak 1 (satu) rangkap dengan ketentuan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

3. Fotocopy Bukti Akreditasi Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;

4. Fotocopy Bukti/ Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang tentang Akreditasi A/Unggul Perguruan Tinggi dan Program Studi pada saat kelulusan (khusus pelamar Lulusan Terbaik/Cumlaude);

5. Bagi Pelamar pada formasi jabatan Tenaga Pendidikan yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan tenaga pendidikan yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi WAJIB mengunggah/upload asli sertifikat pendidik;

6. Bagi pelamar pada formasi jabatan Tenaga Kesehatan WAJIB menyertakan/melampirkan Asli STR (bukan internship) yang masih berlaku;

7. Pas foto warna terbaru latar belakang merah ukuran 3 x 4 cm (ukuran File format JPG minimal 120 kb maksimal 200 kb);

8. Asli Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku pada saat pendaftaran;

9. Asli Surat Pernyataan bersedia bertugas pada Pemerintah Kabupaten Soppeng dan tidak mengajukan permintaan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT Pegawai Negeri Sipil, diketik dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam oleh pelamar di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (contoh terlampir);

10. Swafoto/foto selfie dengan memegang Kartu tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Informasi Akun.*

Tags: formatinstansi pusatPNSsyarat

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Bolehkah PPPK Ikut Seleksi CPNS? Ini Syarat PPPK Jadi PNS Tanpa Harus Resign atau Mengundurkan Diri

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren